SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen akta jual beli/ganti rugi nomor: 593.21/106/402.91.04/1989 pada 9 September 1989 tanah di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 Surabaya dengan terdakwa Liem Budi Santoso Limoseputro, kembali bergulir. Kamis (30/4/2020).
Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha Aribusono untuk didengar kesaksiannya.
Tiga saksi itu adalah Arief Wibowo, Ani dan Kartika. Arief dan Ani adalah anak kandung dari pasangan suami istri (pasutri) almarhum Boedi Oetomo Limoseputro dengan Kartika. Sedangkan Kartika adalah istri sah dari almarhum Boedi Oetomo Limoseputra, diduga pemilik asal tanah dan bangunan di Jalan Wonokromo No. 110 Surabaya.
Pada kesaksian pertama, saksi Arief Wibowo menjelaskan asal muasal terungkapnya dugaan perkara pemalsuan yang diduga dilakukan Liem Budi Santoso tersebut.
Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut baru dia ketahui setelah membandingkannya dengan buku raport dan kwitansi, yang ternyata tidak sama. Selanjutnya, berdasarkan perbandingan itu, dia dan keluarganya lantas mendatangi rumah pak Budi Santoso dan menanyakan kenapa bisa begini.
“Awalnya dijawab sama Pak Budi sebagai warisan, namun setelah kita desak dan Pak Budi tidak dapat menunjukan bukti kalau itu warisan. Lalu dijawab sama Pak Budi sebagai hutang piutang, karena ayah saya (Boedi Oetomo) mempunyai hutang ke Pak Budi,” kata Arief Wibowo menjawab pertanyaan JPU Didik saat persidangan di ruang sidang Sari 2 gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Arief, setelah bertemu dengan terdakwa Liem Budi Santoso Limoseputro di rumahnya dan gagal mendapatkan jawaban yang sebenarnya, lalu dia mendatangi Kelurahan dan Kecamatan Wonokromo dan mendapatkan fakta bahwa transaksi jual beli/ganti rugi tersebut tidak tercatat di Kelurahan dan Kecamatan, bahkan disebut tidak pernah ada.
“Dari informasi itulah, kami sekeluarga akhirnya melakukan rapat dan keputusannya melaporkan perkara ini ke polisi, karena kami sudah menderita kerugian,” sambung Arief Wibowo.
Keterangan Arief Wibowo ini diperkuat dengan keterangan yang disampaikan saksi Ani, adik dari saksi Arief yang didengarkan setelah Arief bersaksi. Ani membenarkan adanya perbedaan tanda tangan tersebut.
“Saya tahu persoalan ini sekitar 3 atau 4 tahun yang lalu. Kami kaget tanda tanganya dengan yang di raport tidak sama,” ungkap Ani.
Sementara itu pada saksi ketiga yakni Kartika, istri dari almarhum Boedi Oetomo juga membenarkan adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa Liem Budi Santoso.
Dikatakan saksi Kartika, selama pernikahan dirinya dengan almarhum Boedi Oetomo sejak 1973 hingga almarhun Boedi Oetomo meninggal dunia pada tahun 1993, tanah di jalan Pulo Wonokromo tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun juga.
Ditanya terkait hubungan antara almarhum Boedi Oetomo dengan terdakwa Lim Budi Santoso saksi Kartika menjawab bahwa Lim Budi Santoso adalah kakak kandungn dari Boedi Oetomo.
“Pak Lim itu kakak kandungnya, saya kenal dengan pak Lim sejak saya menikah dengan Boedi Oetomo,” beber saksi Kartika.
Diketahui, Liem Budi Santoso Limoseputro dilaporkan oleh Arief Wibowo anak dari almarhum Boedi Oetomo Limoseputro karena untuk penerbitan SHGB NO. 326, luas 1145 M pada tanggal 18 Januari 2011, Liem Budi Santoso menggunakan bukti hak/alas hak berupa akta jual beli/ganti rugi nomor 593.21/106/402.91.04/1989 yang dibuat pada tanggal 09 September 1989 dihadapan Camat Wonokromo.
Akta jual beli/ganti rugi Nomor 593.21/106/402.91.04/1989 tersebut
dinyatakan oleh Liem Budi Santoso kalau Boedi Oetomo Limoseputro sebagai pihak pembeli dan Boedi Oetomo Limoseputro juga sebagai sebagai pihak kedua pihak penjual.
Dinyatakan pula, Boedi Oetomo Limoseputra menjual dan membeli tanah/rumah negara bekas Eigendom Verponding No.7159 di Jalan Pulo Wonokromo No.110 Belakang.
Padahal Boedi Oetomo Limoseputra yang diketahui meninggal dunia pada 6 Juli 1993 dan semasa hidupnya tidak pernah menjual sebidang tanah Eigendom Verponding No.7159 di Jalan Pulo Wonokromo No.110 Belakang kepada terdakwa Liem Budi Santoso Limoseputro.
Dan tandatangan Boedi Oetomo Limo Seputra yang terdapat pada Akta Jual beli/ganti rugi Nomor 593.21/106/402.91.04/1989 yang dibuat pada 09 September 1989 berbeda dengan tandatangan Boedi Oetomi Limoseputro pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Jual Beli.
Pernyataan berbedanya tanda tangan Boedi Oetomo Limoseputro tersebut dikuatkan dengan berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab 4960/DTF/2019, tanggal 10 Juni 2019.
Perbuatan terdakwa Lim Budi Santoso tersebut oleh Jaksa Didik Yudha Aribusono diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) KUHPidana. (Han)