SURABAYA – beritalima.com, Lie Christy Maria Alias Vera, marketing manajer di PT. Sahabat Marine Logostik (SML) Jl. Indrapura No. 29-33 Surabaya ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja sejak September 2017 sampai Pebruari 2018.
“Pasalnya 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak usau sidang, Selasa (24/9/2019).
Surat atau nota-nota dinas yang dipalsu tersebut yaitu, nota tanggal 26 Oktober 2017 Rp 20 juta untuk Kapal Motor (KM) Tanto Sakti 2, voy 131, yang mengangkut Traktor milik PT. Rutan dengan tujuan Sorong. Nota 11 Nopember 2017, Rp 5 juta untuk KM. Tanto Abadi, voy 184, yang melakukan pengangkutan alat berat Crown indojarwo milik PT. Rutan, dengan tujuan Merauke. Nota 14 Nopember 2017, Rp 5,5 juta untuk Kapal KM. Tanto Permai voy 155 tujuan Nabire. 30 Oktober 2017, Rp 6 juta untuk Kapal KM. Meratus Karimata, mengangkut Tracktor milik PT. Rutan, dengan tujuan Palu. Nota 03 Desember 2017, Rp 5,8 juta untuk Kapal KM. Tanto Lestari, voy 193, melakukan pengangkutan 2 set alat tanam jagung dan kedelai milik PT. Rutan, dengan tujuan Ambon. Nota 08 Januari 2018, Rp 14 juta, untuk Kapal KM. TEX, voy 157, melakukan pengangkutan barang berupa PC 4 & ATJK milik PT. Rutan, dengan tujuan Sorong. Nota 10 Januari 2018, Rp 10,5 juta untuk Kapal KM. Tanto Raya, voy 148, melakukan pengangkutan Alat tanam Jagung milik PT. Rutan, dengan tujuan Manukwari. Nota 16 Januari 2018, Rp 6 juta untuk Kapal KM. Oriental Gold, melakukan pengangkutan alat tanam jagung milik PT. Rutan. Nota 22 Januari 2018, Rp 5 juta untuk Kapal KM. Tanto Permai,voy 157, melakukan pengangkutan PC4 dan Tray milik PT. Rutan dengan tujuan Jayapura. Nota 20 Januari 2018, Rp 8,5 juta untuk Kapal KM. Tanto Lestari, voy 195, melakukan pengangkutan PC4 milik PT. Rutan, dengan tujuan Manokwari. Nota 04 Februari 2018, Rp 12 juta untuk Kapal KM. Tanto Bersinar, voy 61, melakukan pengangkutan Tracktor milik PT. Rutan, dengan tujuan Bitung. Nota 26 Februari 2018, Rp 5 juta untuk Kapal KM. Text, voy 159, melakukan pengangkutan PC4 dan Tray milik PT. Rutan, dengan tujuan Jayapura.
Menindaklanjuti nota palsu tersebut pihak PT SML selanjutnya melakukan pembayaran kepada Lie Christy Maria Alias Vera,
Selanjutnya, pada saat dilakukan audit internal diketahui bahwa uang yang sudah terlanjur dibayarkan oleh PT. SML kepada customernta ternyata dipakai oleh Lie Christy Maria Alias Vera, untuk keperluan pribadi. (Han)