Palsukan Pernikahan, Jadi Kasus ke Empat Henry J Gunawan di PN Surabaya

  • Whatsapp

Surabaya – beritalima.com, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan, untuk ke empat kalinya didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di kasus pidana yang ke empat ini, Henry tak sendiri, dia ditemani sang istri tercinta yakni Iuneke Anggraini, dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.

Sidang pidana Henry yang keempat kalinya ini beranggotakan Dwi Purwadi sebagai hakim ketua, dan Wayan Sosiawan serta Mashuri Efendi sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya dalam surat dakwaan untuk Henry (terdakwa I) dan Iuneke Anggraini (terdakwa II) menjelaskan bahwa perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011.

“Bahwa terdakwa I, Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa II, Iuneke Anggraini pada tanggal 6 Juli 2010 bertempat di Kantor Notaris Atika Ashiblie, SH melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” papar JPU Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (3/10/2019).

Berdasarkan peristiwa tersebut, Jaksa mendakwa Pasutri ini melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Henry dan Iuneke mengaku akan mengajukan ekspepsi.

“Saya serahkan ke penasehat hukum,” ucap Henry yang diamini kuasa hukumnya, Masbuhin.

Diakhir persidangan, Masbuhin meminta agar klienya dilepaskan dari tahanan Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).

“Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Masbuhin sambil menyerahkan permohonannya yang langsung disambut hakim dengan kata masih dipertimbangkan.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Henry dan Iuneke.

Sebelumnya, Henry Jocosity Gunawan berkali-kali tercatat berurusan dengan hukum dan menerima vonis penjara yakni pada kasus penipuan tanah di Claket Malang, penipuan pedagang Pasar Turi dan penipuan atas kongsi nya dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Henry pun divonis bersalah di PN Surabaya atas semua kasus-kasus nya tersebut.

Selain itu, Kini Henry sendiri diketahui juga akan menghadapi sidang di PN Sidoarjo atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *