BONDOWOSO, beritalima.com – Kepolisian Resort Bondowoso menetapkan AH (52) warga Kecamatan Wringin sebagai tersangka setelah terbukti memperkosa ponakannya sendiri.
AH yang setiap hari bekerja sebagai petani ini langsung ditangkap oleh Satreskrim unit PPA Polres Bondowoso.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan telah di peroleh bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap di rumahnya,” katanya.
Pelaku sendiri dijerat pasal 285 KUP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis 19 tahun di Kecamatan Wringin, Bondowoso diduga diperkosa oleh pamannya hingga hamil 4 bulan.
Berdasarkan laporan keluarga, terlapor berinisial AH (52) diduga memperkosa korban pada bulan Juni 2020.
Namun, karena pelaku mengancam akan membunuh korban jika buka suara. Gadis 19 tahun itu pun tak berani buka suara.
“Korban selama ini tak berani bercerita. Karena pamannya mengancam akan membunuh korban jika buka suara,”katanya.
Terlapor diduga menyetubuhi di rumah korban dengan mendobrak pintu belakang pada saat korban sedang istirahat.(*/Rois/Hms)