Paman Terdakwa Bersaksi, Supriyadi Hanya Tukang Bersih Apartemen dan Rutin Mengaji Tiap Kamis

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang perkara dugaan menerima titipan narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum menghadirkan saksi meringankan dari pihak keluarga.

Saksi yang diperiksa adalah H. Marlan, paman dari terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Marlan memaparkan kehidupan sehari-hari keponakannya tersebut.

Menurut Marlan, Supriyadi bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah apartemen di Surabaya.

“Saya tahu dia bekerja di apartemen sebagai tukang bersih-bersih,” ujar Marlan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia juga menyebut terdakwa memiliki kebiasaan pulang ke Madura setiap hari Kamis untuk mengikuti kegiatan mengaji.

“Saya tahunya setiap Kamis dia pulang untuk mengaji,” ungkapnya.

Ketika ditanya penasihat hukum mengenai pergaulan terdakwa, Marlan mengaku tidak pernah melihat keponakannya terlibat dalam peredaran narkotika.

“Saya tidak pernah melihat dia bergaul dengan narkoba,” katanya.

Namun saat dicecar jaksa penuntut umum terkait peristiwa penangkapan, Marlan mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan di mana terdakwa diamankan polisi. Ia bahkan tidak mengetahui lokasi tempat kos terdakwa selama tinggal di Surabaya.

“Saya baru tahu setelah ada pemberitahuan dari kepolisian,” ujarnya.

Marlan juga mengaku terkejut saat mengetahui kabar penangkapan tersebut karena sebelumnya tidak pernah mendengar Supriyadi terlibat perkara narkotika.

Keterangan saksi tersebut kemudian dibenarkan oleh terdakwa Supriyadi.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, mengatakan saksi sengaja dihadirkan untuk memberikan gambaran mengenai kehidupan terdakwa sehari-hari yang dinilai dapat menjadi faktor meringankan.

“Saksi menjelaskan bahwa kehidupan terdakwa sehari-hari hanya bekerja dan pulang,” kata Hopaldes kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, saksi juga tidak mengetahui secara langsung peristiwa penangkapan tersebut dan baru memperoleh informasi sekitar satu minggu kemudian melalui surat dari kepolisian.

Menurut Hopaldes, terdakwa memiliki rutinitas pulang ke Madura setiap Kamis malam untuk mengikuti kegiatan mengaji.

“Kamis malam Jumat mereka mengaji. Besok paginya terdakwa kembali ke Surabaya untuk bekerja. Itu saja kegiatannya,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan kepada majelis hakim.

“Kita serahkan kepada majelis hakim bagaimana menilai keterangan para saksi yang sudah diperiksa di persidangan,” kata dia.

Hopaldes juga mengungkapkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 30 Maret mendatang, pihaknya berencana menghadirkan saksi lain yang dinilai lebih mengetahui persoalan dalam perkara tersebut. Namun identitas saksi itu masih dirahasiakan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Supriyadi diduga terlibat perkara narkotika bersama Ahmad Saiful yang perkaranya diproses secara terpisah.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.

Polisi menangkap keduanya di depan sebuah minimarket setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 46,5 butir ekstasi dengan berat total sekitar 19,420 gram. Tablet ekstasi tersebut berlogo Heineken dan Transformers.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait