JAKARTA, Wasekjen DPP PAN, Dipo Ilham menilai Komisioner KPU masih menghadapi isu krusial seputar netralitas dan integritas. Hal ini dikatakannya dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Untuk itu, ia menyarankan perlunya pembangunan sistem integritas penyelenggara pemilu yang memuat kode etik sebagai pedomoan perilaku.
“Selama ini masalah netralitas dan integritas menjadi masalah yang krusial di internal KPU. Kita berharap KPU dapat menjaga integritas dan independensinya. Sebab, jika independensi KPU sudah terkoyak, maka hasil dari suatu pemilihan umum pasti akan diragukan,” ujar Dipo di Jakarta, Selasa, (4/1).
Pengusaha muda ini juga meminta agar KPU tidak berlebihan dalam memaknai arti mandiri yang tertuang dalam konstitusi. Hal ini menyusul pernyataan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang meminta agar beleid pemilu tidak mengamputasi kemandirian penyelenggara dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) seperti yang tertuang dalam beleid Pilkada.
“Kami jelaskan bahwa mandiri yang dimaksud dalam konstitusi adalah keputusan yang ditetapkan tidak diintervensi pihak lain, namun dalam proses pengambilan keputusan masukan- masukan dari berbagai pihak tentu diperbolehkan,” imbuhnya.
Dipo mengingatkan agar KPU tidak memaknai sifat mandiri sebagai acuan tersendiri dalam menjalankan demokrasi dan tidak menjadi subordinat eksekutif untuk menyelenggarakan pemilu. Sebab, konsep negara ini memiliki tiga pilar kekuasaan atau disebut trias politika yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Atas ketentuan tersebut, Dipo meminta agar KPU mampu menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara negara yang bertugas dalam pemilihan umum sesuai undang- undang.
“KPU harus menjalankan fungsinya sesuai amanat undang- undang yang dibentuk DPR. Jangan sampai ada kesan bahwa KPU menjadi lembaga yang mendesain diri sebagai kekuasaan keempat bila memposisikan diri sebagai penyelenggara pemilu,” pungkas Dipo.
Selain itu, Dipo melihat beberapa tantangan lain yang harus dihadapi KPU. Salah satunya mengenai Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang dilakukan serentak. Pada Pemilu yang lalu, Dipo menyebutkan ada beberapa daerah yang tidak dapat melakukan pencoblosan lantaran terbentur masalah geografis dan logistik. Untuk itu, Dipo meminta agar KPU menyusun strategi guna mengantisipasi terjadinya hal serupa.
“Hal tersebut merupakan kelemahan KPU yang membuat kinerja mereka menjadi kurang maksimal,” pungkas Dipo.
Hingga saat ini, lanjut Dipo, pemilihan calon Komisioner KPU dan Bawaslu masa bakti 2017- 2022 tengah berlangsung dan masih mengalami polemik. Namun Dipo memastikan bahwa DPR bersama pemerintah tengah melakukan langkah- langkah tepat tanpa menimbulkan persoalan atau benturan terhadap perundang- undangan.
“Semua proses yang mengarah pada peningkatan kinerja KPU sedang berlangsung. DPR bersama pemerintah berupaya menghasilkan putusan yang tepat. Kami harapkan yang terbaik,” simpul Dipo.