Pancatura Petisi Warga: Kado Hari Jadi Surabaya

  • Whatsapp

Oleh M.Mufti Mubarok
Direktur PUKAT

beritalima.com | Hari jadi kota Surabaya yang ke 726 adalah mementum pertama kali Raden Widjaya dari Kerajaan Majapahit berhasil memukul mundur tentara Tar Tar dari Mongolia yang dipimpin oleh Kubilai khan dan perang ini kemudian menjadi lambang Suro ing boyo* dan menjadi hari kota surabaya . Artinya surabaya adalah selamat dari bahaya.

Peristiwa lain yang lebih heroik yang dasyat adalah perang 10 Nopember dimana kembali arek arek suroboyo berhasil memukul mundur pasukan sekutu dan dirobeknya bendera biru dan akhirnya menjadi merah putih di hotel yamato dan Jendral Malaby berhasil dibunuh oleh tentara surabaya dengan “Pekik merdeka atau mati dari bung Tomo”.

Kini surabaya sudah berumur 726 tahun setelah perang Raden Widjaya dan 73 tahun selelah perang kemerdekaan. Berbagai prestasi dan keindahan kota di dapat.
Surabaya yang dulu hutan hutan kini telah menjadi metropolitan.

Namum masih ada persoalan yang sangat mendasar terkait dengan kedaulatan rakyat. Terutama nasib setengah juta warga yang masih belum jelas nasibnya terutama stasus tanah IPT atau Surat ijo* yang masih menjadi sapi perahan pemerintah kota karena pungutan yang kian hari kian mencekik.
Tanah yang tak jelas alas haknya ini menjadi bulan bulanan pemkot unt terus mengkapitalisi warga. Hegemoni pemkot mirip dengan penjajah.

50.000 persil digantung tanpa kepastian
Maka Petisi warga pemegang surat ijo menjadi bagian penting aspirasi warga unt menyuarakan aspirasinya.

Langkah para pejuang surat ijo telah menempuh jalur litigasi melalui BPN, mendagri gubernur, dan walikota. DPRD, Camat serta lurah unt melakukan baik upaya upaya mencari solusi adalah langka yang tepat.

“Semangat kepahlawanan arek arek pemegang surat ijo ini bukti kecintaannya pada kota pahlawan ini”

Seharus walikota yang dipilih rakyat sadar dan terbuka hatinya untuk segera mencari solusi terbaik bukan malah mencari tameng hukum unt mempertahankan aset yang sebenarnya cacat hukum sejak lahir*. Warga rela ganti rugi kalau nilainya sepadan. Toh dengan menyelaikan kasus konflik surat ijo ini pihak pemkot akan banyak keuntungan. Warga kalau bisa Sertifikat akan tumbuh ekonomi karena bisa untuk modal usaha. Dan *pemkot akan mendapat nama besar dan keuntungan yang sangat sangat besar

Akan kah hari jadi kali ini diciderai oleh kebijakan walikota yang tidak pro rakyat dan walikota cenderung pengku.
Sebenarnya banyak cara menyesaikan nya konflkk ini dengan cara revisi perda tetang ganti rugi atau dengan cara membuat *Legal Opinion pada MA biar punya payung hukum. Sampai hari ini walikota masih mbidek semoga dalam kepemimpinan yang di ujung tanduk ini surabaya tidak ada badai. *Tidak ada sunami politik. Akankan walikota _suul khotimah_?

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *