Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 10 Raperda

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Rapat paripurna 2, Bupati Lumajang, Drs. As’at M.Ag., mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 10 raperda yang diajukan pihak eksekutif di Aula Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (14/02/2018).

Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri 40 anggota dewan dari 50 anggota dianggap telah memenuhi kuorum, dibukanya Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Drs. Syamsul Huda, M. Si. Agenda rapat paripurna kali ini, selain penyampaian pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap 10 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2018, juga penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 10 Raperda Kabupaten Lumajang tersebut.

Kesempatan pertama, adalah pendapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang. yang dibentuk pada tanggal 12 Februari 2018. Tujuan dibentuknya badan tersebut, untuk bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Badan Pembentukan Perda ini telah mengkaji dan menelaah terhadap 10 Raperda.

Dari 10 raperda yang diajukan eksekutif, ada tujuh raperda baru dan ada naskah akademik meliputi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2018 – 2032, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelengaraan kesejahteraan sosial, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan air limbah domestik, dan penyertaan modal pada perusahaan daerah Semeru.

Sedangkan dua raperda perubahan, yaitu perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang tahun 2015 – 2019 dan perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan. Dan, ada satu raperda pencabutan, yaitu Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan.

Pada sesi penyampaian pandangan umum fraksi, hanya satu fraksi yang dibacakan, yaitu, Fraksi PKB. Sedangkan fraksi lainnya dalam penyampaian pandangan umumnya secara tertulis, masing-masing hanya menyerahkan naskah pandangan umumnya kepada pimpinan rapat. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *