ACEH, Beritalima-Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR-Raniry, Ridwan Nurdin mengatakan seharusnya Pemerintah Aceh Harus duduk bersama untuk mengkonsultasi terhadap permasalahan dan polemik terhadap pencabutan dua pasal dalam Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Begitupun pun Pihak DPR Aceh dengan DPR RI, untuk membahas tentang hal pencabutan pasal tersebut,” kata Nurdin, dalam Rapat dengan Ketua komisi I DPR Aceh dan para dekan Fakultas Hukum dan Fakultas sosial Ilmu Politik di Aceh terkait dengan UUPA No 11 tahun 2006, di ruang badan musyawarah DPR Aceh, senin 7 Agustus 2017.
Sementara dalam pertemuna itu,Dekan FISIP Universitas Malikussaleh ( Unimal) M. Akmal juga menuturkan bahwa pencabutan dua pasal UUPA dengan disahnya UU Pemilu, menurutnya sebuah tidak ada keikhlasan antara Aceh dengan pemerintah pusat, sebutnya.
“Dalam tanda Kutip ini permusyawaratan jahat oleh politik Pemerintah Pusat terhadap Daerah Aceh,ini akan terjadi dan akan dihapus sedikit demi sedikit Keistimewaan Aceh, dalam proses perpolitikan,” katanya.
Ia Juga menyebutkan bahwa ini sebuah pertengkaran politik antara Aceh dengan Jakarta, ” Ini bisa kitakan Parlok di Aceh akan ditenggelamkan dalam aspek politik pemerintah Pusat, bisa juga hal ini pemerintah pusat belum iklas dengan Aceh apa yang sudah di janjikan pada tahun 2005 lalu ketika perjanjian Helsinki,”(Aa79)