Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. bersama Kejaksaan Tinggi Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. menghadiri acara peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin secara virtual, Rabu (16/3/2022).
Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Kajati Kepri Gerry Yasid, S.H, M.H., pejabat Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan beserta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan serta para tokoh adat dan masyarakat.
Pulau penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Tidak hanya di Pulau Penyengat yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, tetapi ada juga di 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi antara lain Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia yang dilakukan secara virtual.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. “Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya,” ujarnya.
“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah,” harapnya.
Usai acara, Pangkogabwilhan I bersama rombongan meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat.