Panglima TNI: Prajurit Di Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

  • Whatsapp
Panglima TNI: Prajurit Di Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini (foto: Puspen TNI)

Jakarta, beritalima.com| – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku, pilihannya harus mundur atau pensiun dini.

Penegasan ini disampaikan Jenderal Agus untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta (10/3).

Panglima TNI menekankan, Prajurit yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri.

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Kebijakan Panglima TNI ini diharapkan sekaligus menjawab keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Jurnalis: Abri/Rendy

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait