Restrukturisasi jabatan struktural di TNI tetap menjaga kestabilan piramida organisasi. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 yang sebelumnya di Revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dihadapan awak media usai pengarahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2019, bertempat di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Panglima TNI menyampaikan restrukturisasi di lingkungan TNI telah disetujui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2016. Hal tersebut telah dikatakan sebelumnya oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. “Akan ada restrukturisasi di TNI, ada jabatan Pati baru sebanyak 60 ruang yang nanti bisa diisi mulai dari Kolonel ke jabatan Bintang Satu, dan seterusnya Bintang Dua dan Tiga,” ujarnya.
Selanjutnya, Panglima TNI menyampaikan penambahan jabatan Pati terdapat di semua Matra, contohnya Angkatan Darat jabatan Komandan Korem (Danrem) Tipe B akan dinaikkan menjadi Tipe A berjumlah 21 Korem, sehingga otomatis akan dinaikkan menjadi Bintang Satu dan akhirnya berdampak ke bawah. “Sama halnya dengan Satuan Kostrad, Asistennya berpangkat Kolonel padahal Pangkostradnya adalah Bintang Tiga sehingga Asisten Kostrad pun dinaikkan menjadi Bintang Satu, Irkostrad yang sekarang Bintang Satu dinaikkan menjadi Bintang Dua yang totalnya sekitar 6 Pati,” jelasnya.
“Sesuai Peraturan Presiden juga ada organisasi baru namanya Kogabwilhan dipimpin Panglima berpangkat Bintang Tiga dengan wakilnya Bintang Dua dan Asistennya ada 6 Bintang Satu otomatis menarik Kolonel juga di bawah,” tambah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Panglima TNI juga menyampaikan bahwa di Angkatan laut ada peningkatan kelas seperti Lakesgilut, kemudian bagian material dan sebagainya, kurang lebih 88. Sehingga totalnya, bisa menarik 60 s.d. 160 Kolonel naik ke jabatan baru.
Senada dengan hal tersebut Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan akan mengajukan Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 dan Pasal 47. Perubahan Pasal 53 yaitu penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 menjadi 58 Tahun.
“Hal ini dikarenakan harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah lebih 70 tahun, sehingga pensiun di usia 53 itu masih segar, masih muda dan masih digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain seperti di staf. Sedangkan Pasal 47 tentang peluang jabatan di Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif,” pungkas Panglima TNI.