Panglima TNI Sebut Pengamanan Terhadap Kejaksaan Sesuai Prosedur 

  • Whatsapp
Panglima TNI sebut pengamanan bagi Kejaksaan sesuai prosedur (foto: Puspen TNI)

Jakarta, beritalima.com| – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi para Kepala Staf Angkatan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI (26/5) mengatakan, kalau keterlibatan prajuritnya untuk pengamanan kejaksaan agung (Kejagung) adalah sesuai prosedur.

Dalam konferensi pers usai rapat, Panglima TNI menegaskan pelibatan TNI di lingkungan Kejaksaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengamankan objek vital nasional.

Panglima TNI merujuk Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa sebagai landasan kerja sama tersebut. “Pasal 2 Keppres tersebut menyatakan jaksa berhak mendapat perlindungan dari ancaman terhadap diri dan harta bendanya, sementara pasal 4 menyebut perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI,” jelasnya.

Lalu, Panglima TNI menyampaikan, TNI memiliki komitmen kuat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional, serta menjalin sinergi erat dengan berbagai institusi terkait demi terciptanya sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.

Dalam kesempatan sama, Panglima TNI juga menanggapi insiden ledakan munisi yang terjadi di Garut (Jawa Barat) serta memastikan seluruh tahapan telah mengikuti prosedur standar yang berlaku. “Prosedur peledakan dijalankan sesuai SOP. Dimulai dari laporan satuan pemakai munisi kedaluwarsa, diteruskan ke Kementerian Pertahanan, lalu dilaksanakan oleh satuan Gupusmu,” ungkapnya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait