SANANA, beritalima,com- Pihak Kepolisian resort (Polres) diminta mengawasi pengusaha bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi yang melakukan pasokan dari Kabupaten Kepulauan Sula, ke Kabupaten Pulau Taliabu,(Malut), diduga ilegal.
Pasalnya, pengusaha tersebut diwajibkan harus mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Disperindakop, Kabupaten Kepulauan Sula, agar menjadi penambahan Pendapatan Daerah (PAD) melalui pajak. Dengan demikian tentunya pengusaha minyak Tanah yang diketahui bernama “Can” yang melakukan pasokan antar pulau itu diduga ilegal,kata Kadisperindakop, Bakri Upara saat ditemui media purna polri diruang kerjanya Jum,at (10/3/2017).
“Benar,sejumlah pengusaha minyak tanah kususnya, pengusaha (CANG) ini tidak ada izin SIUP dari kami,sebab, saya cek datanya tidak ada. saya juga sudah konfirmask langsung ke Agen Minyak Tanah (AMT) PT. Sanana Lestari yang dinahkodai Yusup Buamona agar pasokan minyak ke pengusaha yang ilegal itu agar di berhentikan setelah mereka sudah mengurus ijinnya baru stoknya diberikan,” cerita Bakri.
Tambah Bakri, terkait adanya oknum tidak memiliki ijin sama sekali, disitu ada penjelasan dari pihak PT.Sanana Lestari juga membenarkan bahwa sejumlah pengusaha tidak ada ijin jual beli dan izin pangkalan minyak tanah. Walau pun ada tapi sudah kadaluarsa. disitu kata Bakri dia menegaskan apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,maka pihak agen PT Sanana Lestari yang bertanggung jawab,ujarnya.
Terpisah, salah satu pengusaha minyak tanah “Cang” saat dikonfirmasi awak media, bukan menjawab malah ia kembali naik pitam dan menyarankan ke awak media,katanya dia siap dilaporkan di mana saja baik kepolisian dan Kejaksaan Negeri.karena didunia ini semua itu uang yang bicara, ungkapnya
“Semua ini uang yang bicara, jadi kalian (wartawan) mau lapor dimana saja saya tidak takut,” kata dia.
Selain itu, AMT.PT.Agen Sanana Lestari diduga melanggar apa yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. dan Permen ESDM nomor 16 tahun 2011 pasal 10 ayat 5 tentang kegiatan penyaluran BBM,(@dino)