GRESIK, beritalima.com – Seorang perempuan muda berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga membuang bayinya yang baru dilahirkan ke tempat sampah di kawasan industri Gresik.
Tragisnya, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Lokasi kejadian berada di area industri sebuah pabrik di Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. Seorang petugas keamanan bernama Johan Efendi (33) menerima laporan dari seorang karyawan, EK, yang menemukan jasad bayi dalam tong sampah berwarna biru.
Bayi malang itu ditemukan tak bernyawa, dibungkus dengan celemek bermotif kotak berwarna pink dan dimasukkan dalam kantong plastik hitam. Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan JC.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JC melahirkan secara mandiri di kamar mandi pabrik tempat ia bekerja. Proses persalinan berlangsung sulit, dan karena panik, JC menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Tindakan tersebut menyebabkan luka parah di bagian kepala, leher, dan mulut, yang diduga kuat sebagai penyebab kematian si bayi.
Dalam pengakuannya kepada polisi, JC mengaku ketakutan karena kehamilan di luar nikah yang selama ini ia sembunyikan dari rekan-rekan kerjanya. Rasa panik dan tekanan mental diduga menjadi faktor utama di balik tindakan fatal tersebut.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menegaskan pentingnya edukasi terkait kesehatan reproduksi serta perlunya dukungan lingkungan bagi perempuan, khususnya yang menghadapi kehamilan tak direncanakan.
“Kita perlu menciptakan masyarakat yang peduli dan terbuka. Stigma sosial tak seharusnya membuat seseorang kehilangan akal sehat hingga mengorbankan nyawa bayi yang tak berdosa,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyebutkan bahwa JC dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga memastikan proses penyidikan masih berlanjut. Pendampingan psikologis akan diberikan bagi pihak-pihak yang terdampak dalam kasus ini.
Kasus pembuangan bayi di Gresik ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak sejak dini dan perlunya sistem dukungan yang komprehensif bagi ibu hamil, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.(Choiron)




