Panitia PAW Desa Gugul Diminta Bubar, Bakal Calon dan Warga Datangi Pemkab Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN,Beritalima.com|Salah satu bakal calon PAW Desa Gugul bersama sejumlah pendukungnya mendatangi kantor Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan. Rabu (21/07/2023).

Mohammad Misnali bersama Masyarakat mendesak Pemkab Pamekasan dan DPMD untuk segera membatalkan atau menunda proses Pendaftaran bakal calon Pemilihan kepala desa (Kades) antarwaktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul mengatakan, merasa keberatan atas dirinya ditolak sebagai bakal calon PAW di Desa Gugul.

Padahal kata Mohammad Misnali persyaratan sudah lengkap, Alasan dia, karena panitia PAW Kades Gugul melanggar Pasal 33 UU Desa yang menolak calon pendaftar PAW Kades Gugul dari luar desa setempat.

Padahal dalam Undang – Undang tersebut disebutkan salah satu syarat menjadi calon kepala desa adalah warga Negara Republik Indonesia.

“Panitia harus dibubarkan karena sudah melanggar aturan dan setelah itu membentuk panitia yang baru,” kata pria yang kerap di sapa Nali usai audensi dengan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan.

Nali sapaan akrabnya menilai, panitia tidak fair dan tidak adil dalam menjalankan proses pendaftaran calon kades PAW. Sebab ada calon yang ditolak dengan alasan yang tidak mendasar dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Saya ditolak karena orang luar, padahal saya sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan,” tuturnya.

“Jika tetap dilanjutkan, kami akan ambil langkah hukum. Karena ini sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DPMD Pamekasan Fathorrohman mengatakan bahwa segala bentuk aspirasi yang dari masyarakat akan dimusyawarahkan dengan panitia kabupaten dan sekda.

Pihaknya tidak bisa mengambil sikap dengan sendiri dan mesti hati-hati dalam mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Tidak bisa memutuskan langsung, kita panggil dulu dan perlu musyawarah dengan semua sektor yang berkaitan, kita akan cari tau dulu jadi mohon bersabar,” tutupnya.(TIM)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait