Panitia Pembebasan Lahan Kawasan Suramadu Salahi Aturan, Warga Mengadu ke Lagislatif

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com–Pembebasan lahan di Dusun Sekar Bunguh Desa Sukulilo Barat Kecamatan Labang Kabupatan Bangkalan menuai kontroversi.

Pasalnya, panitian pembebasan lahan dari Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) mengintimidasi dan memaksa warga untuk menjual tanah miliknya.

Hal tersebut diungkapkan Ibnu Abdillah Koordinator warga Sekar Bunguh saat mendatangi DPRD Bangkalan. “Panitia pembebasan lahan mengintimidasi kami untuk menjual tanah,” ujar Ibnu. Jum’at (26/7/2019).

Padahal kata dia, para warga tidak mau menjual tanahnya, dan tidak mau digusur dari tempat tinggalnya. “Jangan anggap kami seperti penyakit yang harus dibuang,” tambahnya.

Menurut Ibnu, panitia pembebasan lahan sudah menyalahi undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Kalau saya lihat di undang-undang itu, ada konsultasi, sosialisasi dan sebagainya. Itu tidak dilakukan dan itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak membiarkan intimidasi dan paksaan yang dilakukan panitia pembebasan lahan. “Sesuai dengan maklumat kami, kami tidak ingin dipindah, berdayakan kami rawat generasi kami, jangan pandang kami sebagai sampah,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Abdurrahman, Wakil Ketua DPRD Bangkalan menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Selanjutnya pihaknya akan memanggil panitia pembebasan lahan.

“Ini kan masih mendengar dari satu pihak, biar nanti jelas, kami akan panggil pihak-pihak terkait. Kami juga belum tahu yang dimaksud panitia pembebasan lahan itu siapa saja. Nanti akan kami panggil semua,” tandasnya (Rus).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *