SURABAYA, beritalima.com – Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) akan segera dibuka pada Februari mendatang. Panitia pusat SNMPTN menetapkan bahwa kuota pendaftar disesuaikan dengan akreditasi sekolah.
Sekretaris Pusat Informasi dan Humas Unair Bimo Aksono mengatakan, kuota penerimaan siswa dengan prestasi unggul akan dibatasi dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah. Bagi sekolah dengan Akreditasi A, 50 persen terbaik di sekolahnya berhak mengikuti SNMPTN, Akreditasi B, 30 persen terbaik, Akreditasi C, 10 persen terbaik, sementara sekolah yang belum terakreditasi, 5 persen terbaik di sekolahnya.
Pada SNMPTN tahun ini, ia menjelaskan tidak ada pemeringkatan siswa dari pihak sekolah. Sehingga, pemeringkatan hanya dilakukan oleh panitia pusat. “Tidak ada pemeringkatan dari sekolah, karena sistem pemeringkatan yang berbeda antar sekolah, maka pemeringkatan dilakukan oleh panitia pusat,” ungkapnya, dikonfirmasi JNR, Kamis (19/1).
Terkait pemeringkatan oleh panitia pusat, dikatakannya, calon peserta SNMTPN harus memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (bagi siswa SMA/SMK/MA atau sederajat tiga tahun) atau nilai rapor semester 1 sampai semester 7 (bagi SMK empat tahun), yang telah diisikan pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
“Pengisian PDSS oleh sekolah, harus diisi dan dilengkapi sejak awal pengisian. Banyak kasus dari sekolah calon peserta yang melompati pengisian data PDSS, namun lupa untuk tidak mengulang atau mengecek lagi. Banyak kasus yang lupa tidak mengisi lagi, niatnya diloncati dulu karena bisa diisi nanti, tapi kelupaan, maka secara administrasi dinyatakan gagal,” ujar Bimo.
Guna memperketat ketentuan pengisian PDSS, panitia pusat telah melampirkan surat pernyataan yang ditujukan kepada para Kepala Sekolah atau penanggung jawab pengisian PDSS. Sehingga, pengisian PDSS akan dilakukan dengan hati-hati dan benar. “Pada akhir pengisian, Kepala Sekolah harus mengisi surat pernyataan,”tuturnya.
Setelah data PDSS diisi oleh pihak sekolah, siswa calon peserta harus melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang telah diberikan kepada masing-masing Kepala Sekolah.
Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir. Selama pihak sekolah belum selesai finalisasi pengisian PDSS, maka siswa belum bisa melihat PDSS.
Para siswa calon peserta diminta berhati-hati dalam mengecek data dari sekolah. Pasalnya, apabila ada kesalahan data, akan dianggap gagal walaupun siswa calon peserta diterima di SNMPTN. Apabila ada permasalahan dengan PDSS, calon sisiwa dapat menggunakan menu bantuan. (luk)