Panmud Pidana PN Surabaya, Harus Tolak Praperadilan Gunawan Sejak Awal

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kuasa hukum Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin, Hotman Paris Hutapea berpendapat, seharusnya berkas permohonan praperadilan Gunawan Angkawidjaya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Surabaya harusnya menarik berkasnya dan persidangan praperadilan Gunawan Angkawidjaya melawan Ditreskrimum Polda Jatim tidak disidangkan

“Mestinya, panmud PN Surabaya menarik berkasnya dan tidak dibawa ke pengadilan, dari awal tidak layak untuk disidangkan, harusnya ditolak,” ujar Hotman di SPKT Polda Jatim, Senin (5/2/2018).

Namun, Hotman mengakui jika dirinya tidak bisa berbuat banyak dan tetap menghormati keputusan panmud tersebut.

“Jika perkaranya tidak dihentikan, saya tidak bisa berbuat apa-apa dan tetap menghormati proses hukum,
Mungkin karena ada sesuatu hal yang saya tidak tahu apa, ya itu terserah pengadilan Surabaya saja,” ujar Hotman.

Ditegaskan Hotman, penghentian praperadilan Gunawan tersebut dikarenakan dua hal, yaitu surat kuasa diterbitkan lebih dulu, sebelum Gunawan Angkawidjaya ditetapkan sebagai tersangka, dan tanda tangan dalam surat kuasa juga diduga dipalsukan,

“Harusnya ini dihentikan, sudah cacat formal sejak awal,” tegasnya.

Terhadap perkara ini Hotman juga berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia turun ke Surabaya, agar jangan sampai permohonan praperdilan Gunawan dikabulkan, “Anehnya, seseorang yang DPO bisa mengajikan praperadilan,” pungkas Hotman.

Terhadap keberatan Hotman, Yudi Panmud PN Surabaya sayangnya belum dapat dikonfirmasi.

Diketahui, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggeledah sebuah rumah di Jalan Tidar Nomor 606 Surabaya, pada Selasa (21/11/2017) lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari Gunawan Angkawidjaja yang ditetapkan tersangka tindak pidana karena memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Gunawan dilaporkan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.

Dalam laporan itu, Chin-Chin yang dikudeta dari jabatannya direktur utama PT Blauran Cahaya Mulia itu juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP.

Perkara tersebut adalah rentetan perkara hukum pasangan suami istri itu sejak 2016. Pada Agustus lalu, Trisulowati, isteri Gunawan dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Gunawan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *