SURABAYA, beritalima.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Pansus, Imam Syafii, dengan melibatkan perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.
Agenda utama rapat kali ini adalah menelaah hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Beberapa catatan korektif dari provinsi dinilai masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama terkait dengan konsideran dan sistematika pasal dalam naskah Raperda.
Karena itu, sejumlah anggota Pansus menegaskan pentingnya penyempurnaan redaksi akhir agar selaras dengan regulasi dan peraturan terbaru.
Anggota Pansus dr. Zuhrotul Mar’ah menilai, beberapa rujukan hukum dalam Raperda perlu diperbarui agar tidak ketinggalan dari perkembangan peraturan perundangan.
“Masih ada acuan yang memakai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, padahal sudah terbit PP Nomor 26 Tahun 2025 yang semestinya menjadi dasar baru. Selain itu, teknik penyusunan perda juga perlu disesuaikan dengan format terkini,” ujarnya.
Sementara itu, Johari Mustawan menyoroti status hukum dari hasil fasilitasi Pemprov Jatim. Ia meminta kejelasan apakah rekomendasi gubernur bersifat mengikat atau sekadar masukan.
“Kalau sifatnya hanya saran, tidak semua harus dibahas detail. Tapi jika menyangkut substansi, tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 maupun UU Nomor 6 Tahun 2003 tidak boleh menggeser arah kebijakan yang sudah dirumuskan dalam RPPLH.
Dari pihak Pemkot, Firly dari Bagian Hukum dan Kerjasama menjelaskan bahwa sistem fasilitasi kini lebih banyak dilakukan secara daring.
“Karena kesibukan di tingkat provinsi, komunikasi lebih sering dilakukan lewat telepon atau surat elektronik. Meski begitu, tindak lanjut tetap wajib dilakukan karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Nina dari DLH Surabaya memastikan bahwa substansi RPPLH sudah menyesuaikan dengan aturan terbaru.
“Perubahan hanya menyangkut konsideran dan dasar hukum agar sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2025. Substansi utamanya tetap sama, hanya diselaraskan dengan kebijakan nasional,” paparnya.
Menutup rapat, Ketua Pansus Imam Syafii menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses finalisasi. Ia menyebutkan bahwa secara substansial, Raperda RPPLH sudah sesuai dengan arah kebijakan nasional, namun hasil fasilitasi dari Pemprov tetap perlu diperjelas sebelum disahkan.
“Kami ingin memastikan apakah perlu validasi ulang atau cukup dengan penyesuaian redaksi. Yang pasti, substansinya tidak boleh berubah,” tandasnya.
Imam menargetkan pembahasan Raperda ini dapat rampung dalam dua pekan ke depan.
“Kami minta Bagian Hukum segera intens berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, dan DLH juga menjalin komunikasi aktif dengan DLH Jatim agar proses administrasi berjalan lancar,” pungkasnya.(Yul)








