Pansus IV DPRD Tulungagung Bahas Raperda RDTL

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung, Jawa Timur, menggelar publik hearing untuk pembahasan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun 2017-2037, di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Senin 21 Agustus 2017.

Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, mengatakan, tujuan dari dengar pendapat publik itu untuk mengetahui respon dan ekspektisi publik terhadap Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun 2017-2037.

“Bagaimana memanfaatkan ruang secara optimal di wilayah Boyolangu dan Gondang agar terencana,” kata Suprapto, yang juga memimpin rapat.

Dalam Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun 2017-2037, lanjutnya, ruang lingkup Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Kecamatan Boyolangu dengan luas 1.145 hektar meliputi Desa Boyolangu, Desa Pucung Kidul, Desa Ngranti, Desa Kendal Bulur dan Desa Waung.

“Sedang untuk BWP Gondang dengan luas 1.595,05 hektar meliputi Desa Gondang, Desa Kiping, Desa Bendungan, Desa Ngrendeng, Desa Tiudan, Desa Bendo, Desa Jarakan dan Desa Mojoarum,” terangnya.

Dalam Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun 2017-2037, paparnya, di dalamnya sudah termuat juga tentang rencana zona lindung.

“Yakni zona perlindungan setempat (PS), zona suaka alam dan cagar budaya (SC), zona ruang terbuka hijau (RTH) dan zona rawan bencana (RB). Untuk RTH minimal 30 persen,” jelasnya.

Publik hearing yang dihadiri hampir seluruh anggota Pansus IV DPRD Tulungagung ini berlangsung menarik. Pasalnya, peserta publik hearing ikut aktif bertanya dan memberi saran pada Pansus IV terkait Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun 2017-2037. Diantaranya ada yang bertanya terkait ruang manfaat jalan (rumija).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Camat Boyolangu dan Camat Gondang, tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, para Kepala desa terkait, anggota BPD wilayah Kecamatan Boyolangu dan Kecamatan Gondang, akademisi dari perguruan tinggi dan tokoh agama. (Bag. Humas Setda Kabupaten Tulungagung/Ardi/Editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *