Pansus Pilgub DPR Papua Bersama KPU Dan Bawaslu Papua Masih Mencari Titik Tengah UU Otsus

  • Whatsapp
Caption foto :Thomas Sondegau selaku ketua Pansus Pilgub Papua ketika di wawancarai

Jayapura,Beritalima.com-Pansus Pilgub DPR Papua melakukan rapat bersama KPU dan Bawaslu Papua secara tertutup guna membahas Undang Undang Otsus Papua terkait Pilgub Papua yang belum menemukan titik terang mekanisme Undang Undang Ini akan di bawa ke mana

Hal ini di jelaskan oleh ketua Pansus Pilgub DPR Papua Thomas Sondegau di ruang kerjanya (Rabu/24/1/2018) Kepada sejumlah awak media ,Menurutnya pada prinsipnya mempertahankan UU otonomi Khusus.

“Saya sudah sampaikan pada beberapa waktu lalu bahwa ada tata cara kekhususan di Papua terutama pada UU otsus yakni perdasus no 6 tahun 2017 di mana di situ mengamanatkan beberapa pasal termasuk pasal 12,13,14 salah satunya yakni untuk menentukan calon gubernur provinsi papua adalah sarja sedangkan provinsi lain sederajat;”Ujarnya

Mengigat di Papua hal hal kekuhsusan ini belum di hapus dan masih berlaku meskipun selama ini ada beberapa pihak mengatakan bahwa DPR Papua akan menghalangi proses Pilgub Papua dengan mempersenjatai diri dengan berpegang pada UU Otsus Papua.

“Kami pada dasarnya tidak menghambat tetapi kami menghargai keputusan MK dengan tahapan dan Jadwal KPU nomor 10 tahun 2017 tetapi kami juga mempertanyakan keberadaan UU otonomi Khusus.karena daerah ini punya kekhususan sehingga itu yang kami jaga,”Ucap Thomas

Thomas menjelaskan selama 2 setengah tahun dalam UU Otsus untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lancar dan tidak ada hambatan,padahal.ketikanitu ada beberapa kandidat yang maju dalam Pilgub tetapi kali ini dengan sedikit calon kehadiran DPRP Hanya di anggap angin lalu padahal DPRP secara resmi telah melayangkan surat kepada KPU RI dan KPU Papua namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

“Maka dari itu kami melakukan pertemuan bersama KPU dan Bawaslu yang rencana akan kami lanjitkan hingga malam bersama Kepolisian dan juga pemerintah Provinsi,”Jelasnya

Dirinya menegaskan Dan dari hasil rapat ini akan di sepakati bersama untuk meletakan UU ini di mana jika sudah di putuskan maka apapun keputusanya DPRP akan menghormati jalanya pilgub.

“Sekali lagi saya tegaskan DPR Papua tidak halangi untuk pemilihan gubernur bahkan kami mau agar prosesnya ini cepat selesai tetapi apakah mereka menghargai UU otonomi khusus di Papua ini yang kami pertanyakan,”Tegasnya

Pasalnya sama halnya dengan Provinsi Lain seperti Aceh,Jakarta dan Jogjakarta UU Otsus sangat di hargai lalu mengala di Papua tidak mendapatkan tempat sama sekali,padaha kata Thomas di lihat dari konteks besar papua jika menjadi goyah maka negara indonesia pun akan bergejolak.

“Ini yang harus di pahami dengan baik jangan hanya karena kepentingan 1,2 orang saja tetapi kita melihat negara ini seutuhnya sehingga kita harus menghargai UU otonomi khusus dan semoga ada solusi yang akan memutuskan UU Otsus ini mau di bawa kemana dan apakah kita mengikuti tahapan KPU ataukah ada jadwal baru namun finalnya nanti akan di putuskan berasama di KPU Pusat Jakarta yang mempunyai kewenangan,”Bebernya (res)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *