SURABAYA, Beritalima.com|
Anggota DPRD provinsi Jatim Hari Putri Lestari atau yang biasa dipanggil HPL ini menuturkan, saat ini Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, melakukan kunjungan ke Kemenag Jatim, tujuan utama untuk mendapatkan informasi data jumlah pesantren di Jawa Timur dan menanyakan mengapa ada perbedaan jumlah dengan fakta jumlah pesantren yang ada di Jatim.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, setelah kunjungan tersebut, tim pansus melanjutkan perjalanan menuju ke 3 lokasi Ormas Islam terbesar di Jatim yaitu PW NU Jatim, PW Muhammadiyah Jatim & PW LDII Jatim.
“Tujuan kunjungan tersebut adalah bersilaturahim disamping menyampaikan Raperda Pengembangan Pesantren dan mengharapkan mendapat data, saran serta dukungan dari para pengurus, para Gus, para Kyai dan para tokoh,” terang HPL.
HPL menambahkan, adapun tujuan Raperda pengembangan Pesantren adalah bahwa Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah Pesantren terbanyak di Indonesia, bahkan diantara beberapa Pesantren tersebut usianya lebih tua dari pada berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
“Kami memikul tugas besar yakni bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan hidup Pesantren dengan menyelenggarakan Pengembangan Pesantren melalui penguatan terhadap kelembagaan Pesantren di Daerah, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pesantren agar dapat melaksanakan sistem manajemen yang terpadu dan berkesinambungan, sehingga Pesantren dapat dikelola secara profesional seperti lembaga pendidikan umum non Pesantren,” sambung HPL..
“Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga harus memberikan fasilitasi dan dukungan pendanaan untuk mengembangkan Pesantren di Jawa Timur dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan non diskriminasi serta sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah,” lanjut Anggota komisi E ini.
HPL menjelaskan lebih jauh bahwa Raperda ini masih dalam tahap proses awal pendataan dan mendapatkan informasi-informasi, belum membahas pasal demi pasal.
“Kami juga akan berkunjung ke pondok-pondok pesantren, untuk melakukan public hearing dll. Diupayakan Raperda ini dapat diselesaikan sebelum Hari Santri 22 Oktober 2021 mendatang,” pungkasnya.(Yul)