SURABAYA, Beritalima.com |
Provinsi Jawa Timur nampaknya sangat membutuhkan tempat pengelolaan sampah. Mengingat selama ini produksi sampah di Jatim terus meningkat jumlahnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Perda Sampah DPRD Jatim, Satib mengatakan, agar Provinsi Jatim memiliki tempat pengelolaan sampah, Komisi D akan merivisi Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah regional. Mengingat Perda tersebut harus menyesuaikan perkembangan kondisi.
“Perda sampah harus direvisi, karena dalam perjalanan yang sekian tahun ini, sepuluh tahun ini perubahannya luar biasa,” terang Satib.
Politisi partai Gerindra ini membeberkan alasan Perda 4/2010 tidak relevan. Mengingat materi yang ada di Perda tersebut 50 persen tidak sesuai perkembangan jaman sehingga tidak dapat secara maksimal dijadikan dasar hukum.
Seperti halnya, adanya keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat.
“Raperda ini nantinya menjadi satu sandaran bagi kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur untuk menyesuaikan Perda yang ada,” pungkasnya.(Yul)