JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Hakim melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (97).
Dia diterima Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Supryanto.
Pada kesempatan itu, Abdul Hakim yang juga senator dari Dapil Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya ingin mengetahui dampak positif maupun negatif dari implementasi UU Ciptaker.
Ada 3 hal yang mau diketahui DPD RI khususnya Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yakni penataan tata ruang, perizinan dan investasi serta pertanahan.
Dikatakan, hal ini penting untuk diketahui agar pihaknya bisa mengetahui dampak dari regulasi.
Dari jawaban yang disampaikan jajaran Pemkab Lampung Selatan, soal tata ruang khususnya Perda Rencana Detail Tata Ruang di Lampung Selatan baru selesai di Kecamatan Natar. Dan, itupun dibantu Pemerintah Pusat.
Tiga kecamatan sedang menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang yakni Kecamatan Sidomulyo, Jatiagung dan Kalianda.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto mengatakan, secara umum ada indikasi yang baik dari implementasi UU Ciptaker. Bahkan ada beberapa hal yang sudah berjalan sebelum UU ini diimplementasikan.
Dari sisi pertanahan, perkembangan pendaftaran tanah sistematius lengkap di Lampung Selatan juga bagus. Kesadaran masyarakat tinggi dalam hal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Supriyanto mengatakan, dengan adanya tol, perkembangan lahan industri dan wisata menjadi daya tarik tersendiri. Permintaan lahan juga cukup besar.
Bahkan banyak mengatakan Lampung Selatan ini Jakarta Utara.
Abdul Hakim merespons baik pertemuan untuk inventarisasi kali ini. Ia mencatat dengan baik semua materi masukan ini dan akan menjadi bahan penting bagi evaluasi implementasi UU Cipta Kerja. (akhir)