JAKARTA, beritalima.com | Fenomena kenaikan harga pangan menjadi perhatian utama masyarakat jelang Ramadhan. Peningkatan permintaan terhadap berbagai bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya sering kali menyebabkan lonjakan harga di pasar.
Namun, di luar mekanisme pasar yang wajar, terdapat potensi risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi.
Karena itu, selama sepekan sebelum Ramadhan 1446 H, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen.
Hasil pantauan tersebut disampaikan Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam giat yang dilakukan dengan media secara daring pada Selasa (4/3/2025) di Jakarta.
Dalam forum tersebut disampaikan, pantauan dilakukan melalui survei harga di 7 wilayah kantor KPPU dengan fokus pada 17 komoditas penting yang mengalami lonjakan permintaan menjelang Ramadhan.
Pemantauan ini dilakukan dengan membandingkan harga di pasar tradisional dan pasar modern dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Berdasarkan pemantauan KPPU, ditemukan harga beras medium di seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU berada di atas HET, kecuali di wilayah Lampung yang sesuai HET. Harga tertinggi di Samarinda, mencapai Rp16.000 per kilogram, atau lebih tinggi 28% dari HET.
Hal yang sama terjadi pada beras premium, yang umumnya dijual di atas HET, kecuali di pasar modern wilayah Surabaya dan Makassar.
Kemudian harga telur ayam di pasar tradisional bervariasi, mayoritas di bawah atau sesuai HAP, kecuali di Bandung, Makassar, dan Samarinda yang menjual dengan harga berkisar Rp30.500 – Rp63.000 per kilogram. Harga tertinggi tercatat di Samarinda.
Sementara itu harga di pasar modern umumnya di bawah HAP, kecuali di Makassar yang mencapai Rp53.400 per kilogram, lebih tinggi 78% dari HAP.
Harga daging ayam cenderung stabil dan berada di bawah HAP, yaitu Rp40.000 per kilogram, kecuali di pasar tradisional Samarinda dan pasar modern Surabaya yang masing-masing lebih tinggi 5% dan 6% dari HAP.
Harga daging sapi di sebagian besar wilayah berada di bawah HAP, dengan harga terendah di Sulawesi Selatan sebesar Rp87.400 per kilogram.
Namun, di Lampung, Samarinda, Bandung, dan Surabaya, harga berada di atas HAP dengan deviasi 11-32%. Harga tertinggi tercatat di Lampung, mencapai Rp185.000 per kilogram.
Harga bawang putih di seluruh pasar tradisional melebihi HAP Rp38.000 per kilogram, dengan harga terendah di Surabaya Rp39.800 dan tertinggi di Bandung Rp46.000. Di pasar modern, harga tertinggi mencapai Rp64.000 per kilogram di Surabaya.
Harga bawang merah di pasar tradisional cenderung stabil dan di bawah HAP, dengan harga terendah di Medan (29% di bawah HAP) dan tertinggi di Makassar serta Bandung (4% di bawah HAP). Namun, di pasar modern, harga umumnya di atas HAP, dengan harga tertinggi di Yogyakarta Rp49.950 per kilogram.
Harga minyak goreng curah di pasar tradisional seluruhnya di atas HET, dengan harga terendah Rp18.600 di Yogyakarta dan tertinggi Rp28.000 di Samarinda.
Produk “Minyak
Kita” juga dijual di atas HET di enam wilayah, kecuali di Yogyakarta sesuai HET
meski stok terbatas. Sedangkan minyak goreng kemasan di pasar modern dijual dengan rentang harga Rp20.300 – Rp44.200 per liter.
Harga cabai merah di pasar tradisional mayoritas di bawah HAP, kecuali di Bandung yang mencapai Rp60.000 per kilogram (9% di atas HAP).
Sementara itu, harga cabai rawit mayoritas di atas HAP, dengan harga tertinggi di Bandung Rp85.000 per kilogram (49% lebih tinggi dari HAP). Di pasar modern, harga cabai merah dan cabai rawit juga mayoritas di atas HAP, dengan rentang kenaikan 22%-99%.
Harga gula pasir curah di pasar tradisional umumnya di atas HAP dengan kenaikan 3%-9%, kecuali di Surabaya dan Lampung sesuai HAP. Di pasar modern, harga gula
pasir kemasan mayoritas sesuai HAP, namun di Medan dan Surabaya dijual lebih tinggi.
Survei ini merupakan indikator awal KPPU untuk mengetahui pelaku usaha komoditas
apa dan di wilayah mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPPU.
Berdasarkan survei 17 komoditas yang dilakukan, secara keseluruhan terdapat 8 komoditas yang dijual di atas HET/HAP, yaitu Beras Medium, Beras Premium, Telur Ayam, Bawang Putih, Minyak Goreng Curah, Minyak Kita, Cabai Rawit dan Gula Pasir.
Komoditas telur ayam di wilayah Samarinda dijual dengan harga yang paling jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HAP, yaitu 110% lebih tinggi dibandingkan HAP.
Kemudian, diikuti komoditas Minyak Goreng Curah di wilayah Samarinda juga 78% lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan, dan Cabai Rawit di wilayah Bandung dijual 49% lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan.
Dari data tersebut, KPPU melakukan analisis hasil pemantauan dan menemukan bahwa hampir seluruh stok komoditas tersedia di pasar tradisional dan modern.
Namun, ditemukan kelangkaan beras medium di pasar modern di luar wilayah Medan serta keterbatasan stok minyak goreng “Minyak Kita” di wilayah Lampung, Bandung, dan Yogyakarta.
Memperhatikan temuan tersebut, KPPU melihat HET dan HAP yang ditetapkan
pemerintah belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari tingginya harga pangan menjelang Ramadhan.
“Kami akan terus memantau untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia.
KPPU akan terus memantau aktivitas pelaku usaha dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Jika ada pelanggaran, KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menahan stok untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga.
Atau bersepakat menetapkan harga di atas harga wajar (price fixing), membagi wilayah pasar untuk menghindari persaingan, atau mewajibkan pembelian produk lain dalam satu transaksi.
KPPU juga akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan
tersebut. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden untuk berkolaborasi dalam mengawasi harga pangan agar tetap di bawah HET. (Gan)
Teks Foto: KPPU ketika lakukan pemantauan harga pangan di pasar. (Foto: Dok)




