Panwas Halteng; Pelanggaran Pemilukada Tidak ada Yang Bisa Intervensi

  • Whatsapp

WEDA, beritalima.com – Ketua Panwas kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Ubaidi Abdul Halim dan Komisioner Bawaslu Malut Asis Marsaoly, akhirnya merespon dan langsung menerima ajakan ratusan massa aksi pendukung paslon nomor urut I Muttiara – Berkah untuk keluar dan bertatap muka langsung, di halaman kantor Panwaslih Halteng, desa Nurweda, kecamatan Weda, Jumat (17/2/2017).

Ketua Panwas Halteng Ubaidi Abdul Halim, dihadapan ratusan massa aksi, mengatakan, terkait kasus pelanggaran harus ditangani secara cermat berdasarkan hukum dan norma – norma yang sudah ada dalam undang – undang. tentunya, keputusan dan kebijakan di Panwas tidak ada yang intervensi oleh siapa pun. Apalagi, saat ini pihaknya bersama Bawaslu Malut, terus telah mendiskusikannya tentang banyak fakta yang menunjukan pelanggaran – pelanggaran pada Pemilukada pada 15 Februari 2017 kemarin. Juga termasuk sentra Gakumdu, untuk menganalisa sejauh mana perbuatan pidana, diktum, atau pelanggaran yang telah dilakukan terstruktur, Sistematis dan masif oleh pihak penyelenggara, seperti di kecamatan Patani Utara, rekomendasikan harus di atur disitu.

Dan hal ini sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak menyikapi persoalan ini.

“Yang jelas PSU tetap dilakukan karena telah mengeluarkan rekomendasi untuk TPS 1 Desa Tepeleu Batu Dua,”ujarnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Malut, Asis Marsaoli, menyatakan, dari bawaslu ingin menyampaikan beberapa hal, dan pihaknya sangat yakin dan percaya. Bersepakat melawan yang namanya mafia dalam Pemilukada, dan pertama proses demokrasi telah dilaksanakan dan pihaknya berharap masyarakat mendukung untuk menuntaskan dengan beberapa pelanggaran.

Menurutnya, ada tiga hal harus ada, baik bukti – bukti kuat, serta saksi, maupun secara administrasi maka tidak segan – segan merekomendasikan dan melaksanakan. Bukan hanya itu, bagi oknum – oknum akan di dorong pada tindak pidana yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.

“Terkait penyelenggara diduga melakukan pelanggaran di tingkat desa, maka itu sudah melanggaran kode etik, sehingga harus dipecat secara tidak terhormat, kami berharap masyarakat juga ikut menindak seluruh temuan dan laporan sesuai fakta yang ada,”cetusnya.

Ditegaskannya lagi, Jika sudah ada laporan secara detail maka saat ini juga pihaknya bekerja keras untuk menyelesaikannya.

“Hal itu dilakukan agar supaya proses Demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,”pungkasnya. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *