Bireuen- Aceh Beritalima.com Tim Gabungan Panwaslih Kecamatan Juli, meniindak lanjuti pengaduan warga, terkait indikasi temuan pembagian kain sarun kepada warga, oleh salah satu Pasangan Calon (paslon) bupati Bireuen yang diduga kuat dilakukan oknum timses satu paslon yang diusung partai berlambang “pohon beringin” bukanlah salah satu paslon yang kurang jelas identitas sebagaimna berita sebelumnya, kepada warga Desa Cot Mesjid, Kecamatan Juli, Minggu (12/02/2017).
Tim gabungan tersebut terdiri dari, pihak kepolisian, pihak Panwaslih dan unsur masyarakat setempat, guna menindak lanjuti terkait laporan pengaduan warga.
Ketua Panwaslih Kecamatan Juli, Edi Santoso, kepada Beritalima.com (12/02) mengatakan, setelah menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya belum terbukti melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.”Belum dianggap pelangaran, maksimalnya harus dilapokan pada saat tepatnya pada masuknya minggu tenang, “ katanya.
“Namun kejadian ini belum bisa saya nyatakan sendiri sebagai pelanggaran pemilu, karena sudah sekitar 10 hari yg lalu tentang pemberian kain sarung tersebut.” Namun, hal ini tetap kami ajukan berkasnya ke Panwaslih Kabupaten, untuk dijadikan berkas, maka belum bisa kami anggap sebagai pelanggaran pemilu, terangnya.
Menurut keterangan salah seorang warga masyarakat yang nama singkatnya Hf Juli, di Dasa Cot Mesjid, kepada Beritalima.com (12/02) mengatakan, menduga kuat kepada pihak salah satu paslon bupati Bireuen bernomor urut 6, diduga kuat melakukan kampaye hitam, ucapnya.
Disebutkan warga yang terima antara lain, Fit (35), Nil (33) dan Mar (32) semua mereka disebut-sebut warga Dusun Balee Kupula, Desa Cot Mesjid, Kecamatan Juli, di terima langsun dari Tim Gampongnya, kata Hf Juli.
Disaat tanya jawab denganTim Pengawas, Fitriani menjelaskan, “Benar saya penerima kain sekira 10 hari yang lalu, terangnya kepada pengawas tersebut.
“Kemungkinan besar per KTP mendapatkan 1 (satu) kain sarung, dan kami ini masyarakat biasa, namun KTP kami telah lama mareka ambil, untuk menyatakan sebatas dukungan saja, “ hanya itu pengakuanya. (Abdullah Peudada)