DEPOK,beritalima.com
Berdasarkan surat rekomendasi yang di terbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok maka
Kasus dugaan Joki
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Limo Kelurahan Meruyung dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang perlu di tindaklanjuti hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet Permana.
Dikatakan Dede bahwa kedua orang terlapor tersebut atas nama Abdul Rojak dan Asti Ediningsih sebagai petugas PPDP dari TPS 26 Kelurahan Meruyung dimana kedua petugas tersebut tidak melaksanakan tugasnya melainkan menyerahkan tanggung jawab kepada orang lain untuk melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit)
“Atas temuan tersebut kami memberikan surat teguran tertulis kepada petugas PPS Kelurahan Meruyung karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dikarenakan membiarkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian di wilayah TPS 26 Rw 10 Kelurahan Meruyung di lakukan bukan oleh petugas PPDP sesuai dengan SK KPU,” tegas Dede,Rabu (31/01/2018)
Untuk itu Panwaslu Kota Depok memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Depok untuk segera memberhentikan petugas PPDP yang di tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan SK KPU No 01/hk03.1-kpt/3276/kpu-kot/I/2018.
“Berdasarkan surat tersebut maka kami memerintahkan kepada PPS dan PPDP sesuai dengan SK KPU terbaru sesuai dengan poin dua untuk melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian ulang di wilayah TPS 26 Rw 10 Kelurahan Meruyung,” tegasnya.
Menurut Dede selain joki, temuan lainnya dilapangan yaitu kurang telitinya beberapa petugas ppdp diantaranya salah tulis dan salah isi form karena menurutnya hal ini tentu akan menjadi masalah apabila petugas di lapangan tidak bener-benar paham terkait dengan tugasnya.
“Di lapangan petugas kami banyak menemukan banyak petugas ppdp yang gaptek sehingga melibatkan orang lain untuk memotret, upload dan share location saat coklit,” katanya.(Yopi)