Panwaslu Kabupaten Kediri Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp

KEDIRI, beritalima.com | Sadar bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah juga memiliki risiko kerja dalam pelaksanaannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri mendaftarkan seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), baik di tingkat kelurahan/desa (Panitia Keluruhan Desa/PKD), kecamatan (Panwascam), komisioner maupun staf se-Kabupaten Kediri ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Panwaslu Kabupaten Kediri ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kediri, Jarwi.

Penyerahan kartu kepesertaan ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kediri, Rabu (8/7/2020). Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, mengatakan, dengan penyerahan kartu kepesertaan ini seluruh Panwascam, baik komisioner maupun staff, sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Panwascam, lanjut Agus, sebanyak 344 tenaga kerja PKD yang bertugas di desa-desa di Kabupaten Kediri juga sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka semuanya diikutkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Agus juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang juga bisa dipanggil BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang mendapat amanah menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan mengikuti program JKK dan JKM, Panwaslu Kabupaten Kediri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan ini diberikan di saat anggota Panwaslu Kabupaten Kediri atau peserta sedang menjalankan tugas, terhitung mulai berangkat dari rumah sampai kembali tiba di rumah.

Jika di saat beraktifitas yang ada kaitannya dengan tugas Bawaslu itu sampai mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan bila kecelakaan kerja itu sampai berakibat meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan JKK sebesar 48 x upah. Dan jika meninggal biasa, tidak ada kaitannya dengan tugas, ahli warisnya mendapat santunan JKM Rp 42 juta.

Agus mengatakan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Panwaslu Kabupaten Kediri ini, harapannya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kediri mendatang dapat berjalan lancar. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, menyerahkan kartu kepesertaan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kediri, Rabu (8/7/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait