Panwaslu Kecamatan Oba, Mengharapkan Seluruh ASN Dan Kepala Desa. Netral Dan Jangan Terprovokasi

  • Whatsapp

Tikep, beritalima.com – Masdar HI Ahmad. Panwaslu Kec Oba. melakukan pencegahan melalui Selebaran kepda seluruh ASN dan Kepala Desa seluruh Instansi Yang ada di kecamatan Oba. Kamis, (14/02/2019)

Pembagian selebaran ini bertujuan untuk memberitahukan kepada Kepada ASN, Kepal Desa dan prangkatnya untuk mengedepankan Netralitas dalam momentum Pemilu tahun 2019 ini, Kata Kordiv PHL Panwaslu Oba (Ismatroni Hasan),

Momentum Pemilu kali ini kami berharap ASN Maupun Kepala Desa jangan lagi melakukan kegiatan yang melanggar undang-Undang Yang berlaku, sebab sanksi pidanya sangat berat.

Menurut ketua Panwaslu Oba Masdar HI Ahmad. salah satu Wartawan Beritalima. Com. lewat vea whatsapp. kegaiatan ini Panwaslu oba suda melakukan yang kedua kalinya di daratan oba, kami tak henti-hentinya untuk selalu memgitakan.

“Selebaran adalah Bagian yang sangat penting untuk kami lakukan, untuk memberitahukan kepada seluruh ASN dan kepala Desa Se-Kecamatan Oba. biar lebih paham tentang larangan-larangan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014”

“Dalam regulasi Pemilu sangat lah jelas mengatur larangan ASN dan kepala Desa beserta prangkatnya terlibat aktif dalam momentum politik di tahun 2019 ini”

Dalam selebaran itu juga memuat Soal Hukum pidana jika di langgar, hukum pidana di atur pada Pasal 494 (UU No 7 2017) berbunyi : akan di pidana dengan Pidana selama 1 tahun penjara denda paling banyak 12.000.000 (Dua belas juta)

Ungkapan Kami dari panwaslu meminta kepada Seluruh ASN dan Kepala Desa agar lebih netral dan jangan terprovokasi dengan siapapun, Marilah kita sama2 menjaga Pemilu 2019 ini dengan baik dan slalu berAsas Jurdil dan Luber.

Jelangnya Kegiatan ini berakhir dengan foto bersama Panwaslu Kecamatan Oba, kepada seluruh ASN, dan Kepala Desa, tutup Masdar(rdy-ata)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *