Depok,beritalima.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok mengaku masih menunggu keputusan propinsi untuk segera melantik calon anggota pengawas kecamatan yang telah di nyatakan lulus ujian.
Menurut Dede Selamet Permana Ketua Panwalu Kota Depok mengatakan bahwa pihak nya bila di setujui propinsi akan segera melantik 33 calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-kota Depok dalam waktu dekat.
“Kita masih koordinasi dengan Propinsi Jawa Barat dalam hal ini Bawaslu kalau kita menjadwalkan pada tanggal 25 Oktober nanti tetapi memang belum ada acc karena di beberapa kabupaten kota masih berlangsung tes wawancara kita juga belum tau apakah serentak atau boleh di mungkinkan kita duluan untuk pelaksanaan pelantikan,” kata Dede saat di temui awak media di ruang kerjanya,Senin (23/10).
Dikatakan Dede bahwa ada beberapa pertimbangan terkait dengan munculnya muka-muka di dalam calon Anggota Panwascam yang akan segera di lantik.
“Yang pertama karena mereka berpengalaman kedua tidak semua muka lama juga kita masukan karena ada penilaian berbasis kinerja juga kemudian yang ketiga kita melihat harus ada mix dengan orang baru maka di beberapa kecanatan itu ada orang baru semua ada orang lama semua dan ada yang mix karena yang baru belum siap,” ujar Dede.
Terkait dengan wajah lama dan baru Dede mengungkapkan bahwa hal tersebut berkaitkan dengan tupoksi dari pada kinerja tim di Kecanatan itu sendiri karena sekali lagi di sampaikam bahwa di khawatirkan ada anggota yang baru yang tidak paham dengan kinerja dari Panwas untuk itu di pasangkan dengan wajah lama.
“Jadi tupoksi dari Panwas itu sendiri adalah mengawasi tahapan di tingkat kecamatan yang kedua dia juga nantinya menangani laporan dan pelanggaran di tingkat Kecamatan kemudian juga mensosialisasikan pengawasan di tingkat Kecamatan mengkoordinasikan semua stakeholder dan membina juga pengawas pemilu di bawahnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja Panwascam juga di berikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa di tingkat bawah serta mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan terkait dengan proses pemuktahiran data.
“Tentunya nanti nya panwascam ini mempunyai kewajiban untuk mengawasi sejauhmana PPK ,PPS ikut melaksanakan pemuktahiran data pemilih di tingkat Kecamatan masing-masing,untuk kewenangan sendiri itu tergantung dari jenis pelanggaran nya kalau pelanggran etika jelas itu bermuara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu misalkan ada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik tidak pernah datang ke kantor tapi honor diambil itu juga termasuk pelanggaran kode etik
Dan kalau pelanggarab administrasi maka bisa langsung di koreksi di tempat dengan membuat laporan sedangkan untuk pelanggaran pidana maka segera lapor kita akan teruskan kepolisian dan kejaksaan karena terkait dengan tindak pidana jadi memang ada kewenagan-kewenangan khusus tetapi memang terbatas,” paparnya.(Yopi)