Papan Reklame Milik HM Terancam Dicopot

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com- Papan reklame kedaluarsa milik salah satu Supermarket (HM) yang berada di Jl. Bloevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara terancam di turunkan. Pasalnya reklame tersebut Belum melakukan daftar ulang (BDU).

Selkiansyah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara mengatakan, Reklame yang tidak membayar pajak wajib di turunkan (di copot) seperti reklame milik HM tersebut, yang belum melakukan BDU akan kami lakukan pencopotan karena, terakhir mereka melakukan pembayaran pajak bulan September dan Oktober 2016 lalu.

“Kami tidak pandang bulu dalam melakukan tindakan penurunuan reklame, apabila tidak membayar pajak sesuai waktu yang di tentukan,” tegas Selkiansyah kepada beritalima.com di Kantornya, Kamis (30/11/2016).

Ditambahkan Selkiyansyah pengelolaan administrasi oajak reklame sendiri terbagi menjadi yakni reklame dengan ukuran 0 sampai 4 meter persegi pengelolaan pajak berada di tingkat kecamatan yakni Unit Pelayanan Pajak Daerah (UUPD) sedangkan 0 sampai 24 meter persegi ke atas ada di tingkat Suku Dinas (Sudin) Unit Pelayanan Pajak  Tingkat Kota.

“Jadi Sekecil apapun papan reklame harus memiliki Ijin dan yang mengeluarkan ijin tersebut ialah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nah apabila reklame sudah tayang maka kami yang wajib mengejar pajaknya,” tukasnya.

Menurut Selkiyansyah agar masyarakat juga mengetahui status reklame apakah sudah bayar pajak ataupun BDU pihaknya berencana akan membuat  website.

“Kalau dulu setiap reklame ada kode nya yakni peneng namun peneng tersebut tidak efektif karena sering copot maka kami tengah mengajukan anggaran untuk membuat Website agar nantinya masyarakay bisa langsung bisa mengecek papan reklame yang BDU atau belum bayar pajak,” tuturnya. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *