Para Pakar Hukum Bahas Urgensi RUU Kamla

  • Whatsapp

Makassar, 4 April 2019 (Humas Bakamla RI) — Para pakar hukum berkumpul dalam Seminar tentang Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut (RUU Kamla) yang dihadiri langsung oleh Kepala Bakamla Laksdya Bakamla A. Taufiq R., di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/4/2019).

Tidak tanggung-tanggung, hadir lima pakar sebagai narasumber, yang tak diragukan lagi kemampuannya di bidang hukum. Sebut saja Deputi Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Bappenas Ir. Slamet Sudarsono, MPP, QIA, CRMP, CHAP, yang memaparkan tentang Optimalisasi Peran Bakamla dalam Pengelolaan Keamanan Laut di Indonesia, Deputi Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Sekretariat Negara Lidya Silvanna Djaman, S.H., LL.M., yang memaparkan tentang Mekanisme Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Peneliti Utama Badan Legislatif DPR RI Prof. Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A., yang memamparkan tentang Masyarakat Maritim dan Pengelolaan Keamanan Laut. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Marcel Hendrapaty, S.H., M.H., yang memaparkan tentang Sistem Pengelolaan Keamanan Laut Internasional yang Ideal Bagi Indonesia. Dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Dr. Widodo, S.H., M.H., yang memaparkan tentang Urgensi RUU Tentang Keamanan Laut.

Sejalan dengan kegiatan sebelumnya yang berlangsung di D.I. Yogyakarta, seminar kali ini juga mengusung tema tentang Urgensi Undang-Undang Keamanan Laut Guna Mewujudkan Sinergitas Penegakan Hukum di Laut. Sebagaimana diketahui bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2015-2019 telah mencantumkan RUU Kamla oleh DPR sebagai Lembaga Pengusul.

Adapun seminar kedua ini dilakukan untuk menjaring saran dari berbagai pihak, meliputi akademisi, praktisi, serta pengguna jasa laut, guna memperkaya rumusan regulasi di bidang kelautan secara komprehensif dan holistik. Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan, melindungi masyarakat, serta membangun kewibawaan Indonesia sebagai sebuah Bangsa/Negara Kepulauan.

Dalam sambutan pembukaan, dengan pembawaannya yang ramah dan akrab, Laksdya Bakamla A. Taufiq R. memaparkan tantangan yang terjadi di laut berdasarkan trend terkini. Lebih lanjut juga ditekankannya terkait Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.551/Seskab/9/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Arahan Presiden untuk mengembangkan Bakamla agar dapat melaksanakan fungsi coast guard.

“Bakamla menjadi coast guard adalah keniscayaan, bukan ambisi orang perorangan”, tegas Laksdya Taufiq.

Pertanyaan kritis dan konstruktif dari para pesertapun memberikan warna tersendiri yang menambah hangat jalannya sesi diskusi pada seminar kali ini. Dari kegiatan ini diharapkan dapat terbentuk Undang-Undang Kamla, guna mendukung terciptanya sistem keamanan laut dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Danlantamal VI Makassar Laksma TNI Dwi Sulaksono M.Tr (Han) beserta jajarannya, Direktur Hukum Bakamla Laksma Bakamla Eddy Rate Muis, S.H., M.H., Kasubdit Perumusan Kebijakan Kolonel Bakamla Hendry Marulitua, S.H., M.H., Kasubdit Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-Undangan Kolonel Bakamla Andhy Yanto Herlan, Kasubbag TU Kepala Bakamla Letkol Bakamla Ridwansyah, dan Kasi Peraturan Per-UU Mayor Bakamla M. Azhari, S.H.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *