Paripurna DPRD Dihadiri Bupati, Lima Ranperda Disetujui

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda lainnya.

Rapat paripurna, digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung lantai dua. Senin, (20/12025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos.Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin,S.M. Sekda H. Tri Hariadi,M.Si., para Kepala OPD, camat, serta anggota dewan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti dan menyempurnakan rancangan peraturan yang dinilai vital bagi kemajuan daerah.

“Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Tulungagung,” ujarnya.

Lima Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna ini antara lain:

1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

2. Ranperda tentang Inovasi Daerah

3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Bupati menekankan bahwa, inovasi daerah tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

“Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan daya saing daerah,” ungkapnya.

Lanjut Bupati mengatakan, CSR dan peran desa harus diperkuat. Dalam bidang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Pemkab Tulungagung menilai perlunya pembaruan regulasi mengingat semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

“Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi bagian dari pemberdayaan masyarakat yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan, dan warga,” katanya.

Selain itu, perubahan Perda tentang pembagian hasil pajak dan retribusi ke desa merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kemudian, terkait penanggulangan kemiskinan libatkan Desa. Perubahan Perda penanggulangan kemiskinan, Bupati menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam menekan angka kemiskinan.

“Pemdes bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya peran mereka harus diperkuat dalam strategi penanggulangan kemiskinan daerah,” terangnya.

Terakhir, Perda untuk visi daerah sejahtera. Bupati berharap seluruh Ranperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap, seluruh proses dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar bermanfaat, guna mewujudkan visi ‘Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait