BENTENG, beritalima.com – Rapat paripurna DPRD Benteng Tentang Raperda Inisiatif Tenaga Kerja Lokal, dan Raperda Tentang Perpu No 01 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Hadir dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Benteng, Tarmizi, didampingi Waka I, Rico Zarian Putra, Waka II H Rahmat Ali, Bupati Benteng, Ferry Ramli, dan tamu undangan lainnya.
Diharapkan dengan adanya Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal, pihak legislatif dan eksekutif berharap agar pihak perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat mengaokomodir tenaga kerja lokal .
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Benteng, Tarmizi, mengatakan, Raperda Inisiatif ini menyangkut masalah tenaga kerja lokal.
“Selagi masih ada tenaga kerja yang dibutuhkan bereja di Benteng, kenapa mengambi tenaga kerja dari luar, terkecuali perusahaan tersebut membutuhkan tenga ahli atau skil yang lebih boleh-boleh saja mengambil tenga kerja dari luar Kabupaten Benteng,” Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Benteng, Tarmizi.
Kalau saja di Benteng ini ada SDM yang mampu untuk berkerja kenapa harus merekrut tenaga kerja dari luar, hal ini tentunya mengurangi angka pengangguran yang ada Benteng.
Selanjutnya degan adanya Perda tentang tenaga kerja lokal, agar perusahaan swasta dapat memenuhi hak dan kewajiban tenaga kerja lokal dalam arti tidak semena-semena.
Untuk perusahaan swasta yang ada di Benteng bisa menerima peserta magang atau PKL praktek kerja lapangan, sehingga apabila mereka berkerja bisa dibekali degan skil dan keahlian masing-masing.
Dengan demikian, sehingga dapat mengurangi angka pengganguran di Benteng. Rapat Paripurna tersebut dengan agenda, yakni Raperda Tentang Perpu 01 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Sedangkan hal yang mendasar tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi menyangkut pemilihan kepala desa, yang mana calon kepala bisa mendaftar sebagai calon kepala desa apabila telah berdomosili di desa tersebut. (Mts)