Paripurna DPRD, Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- DPRD Tulungagung gelar rapat paripurna dalam rangka Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. Bertempat, digelar di ruang Graha Wicaksana lantai dua kantor DPRD Tulungagung, Sabtu, (3/8/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Marsono, bersama Wakil DPRD, dihadiri Pj. Bupati Heru Suseno, Sekda Tri Hariadi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Anggota DPRD Tulungagung.

Dalam kesempatan tersebut, dari hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tulungagung, yang dibacakan Nila Kusuma Wardani, disampaikan bahwa, Banggar DPRD Tulungagung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung, telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sehingga berhasil menentukan anggaran yang diharapkan berguna bagi masyarakat Tulungagung.

Pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim TAPD, telah diambil kesimpulan oleh Badan Anggaran untuk selanjutnya menjadi kesepakatan bersama. Namun demikian, dari hasil pembahasan tersebut Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan catatan catatan strategis guna perbaikan di masa mendatang.

Beberapa catatan tersebut antara lain :

1. Anggaran yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan diupayakan bisa bermanfaat bagi seluruh Masyarakat, tidak hanya bermanfaat bagi sebagian masyarakat saja.

2. Perlunya penguatan Inspektorat dengan menyeimbangkan kebutuhan anggaran dan roadmap kebutuhan serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kinerja pengawasan agar great Kabupaten Tulungagung bisa meningkat.

3. Peningkatan Pajak daerah di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan dengan cara mengupdate pemungut pajak dan wajib pajak terutama pajak listrik dengan sistem online.

4.Diupayakan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung tidak berada di urutan terendah lagi diantara kabupaten Se- Jatim, untuk itu perlu mendapat perhatian serius dari kita bersama agar diselesaikan secara bertahap di tahun mendatang.

5. Dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan lelang jabatan terbuka untuk Direkturnya.

6. Penyelesaian permasalahan lokasi pembangunan dan relokasi Pasar Ikan Bandung yang sampai saat ini masih belum ada kepastian mohon segera ditindaklanjuti.

7. Setiap Catatan strategis Badan Anggaran yang disampaikan pada setiap Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung agar ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan dan prinsip-prinsip anggaran maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan Rekomendasi agar Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Marsono mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang telah disampaikan, pada dasarnya DPRD Tulungagung menyepakati dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024.

“Kami menyepakati dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 menjadi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, yang akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2024,” kata Marsono.

Di tempat yang sama, Pj. Bupati Heru Suseno, juga menjelaskan bahwa, penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun anggaran 2024 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.

Perlu disampaikan, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah maka komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD tahun 2024 sebagai berikut :

I. Pendapatan: Rp. 2.882.829.242 .528 (dua triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).

II. Belanja: Rp. 3.291.464.551.293
(tiga triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Defisit : Rp. 408.635.308.765
(minus empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

III Pembiayaan :

a. Penerimaan : Rp. 424.035.308.765 (empat ratus dua puluh empat miliar tiga
puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

b. Pengeluaran : Rp.15,400.000.000,
(lima belas miliar empat ratus juta rupiah)

Pembiayaan Netto :
Rp. 408.635.308.765 (empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)

IV. Sisa Lebih Pembiayaan

Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
(nol rupiah).

“Mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, sehingga dapat disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang diparipurnakan hari ini,” jelas Heru Suseno.

“Nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut, akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait