Bengkulu, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan ke 1 tahun sidang 2021, bertempat diruang rapat paripurna DPRD provinsi Bengkulu. Jumat (8/1/2021). Rapat paripurna ini mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakili Sekda Provinsi, Hamka Sabri.
Dalam paripurna ini, Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang diusulkan Gubernur Bengkulu, untuk dibahas ditingkat selanjutnya.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung usulan rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu,” tegas Sudirman Alif.
Lanjutnya Fraksi PDIP sepakat aturan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Bengkulu dituangkan dalam Peraturan Daerah. Menurutnya hal ini diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan untuk mengatasi penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri no 06 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengendalikan covid 19.
Senada PDIP, pandangan umum 7 Fraksi lainnya menyetujui Raperda Usulan Gubernur dibahas di tingkat selanjutnya dengan beberapa koreksi dan saran.
Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, maka untuk pembahasan selanjutnya yaitu, Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan Senin (11/1/2021) mendatang. (rd)