Bengkulu, beritalima.com | Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah, SE menghadiri Rapat Paripurna ke – 9 masa persidangan ke -1 tahun sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/2).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Syamsu Amanah beragendakan, Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pandangan Umum Fraksi -Fraksi terhadap Raperda tentang :
a. Perubahan Kedua atas Perda Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Th 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
b. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
c. Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam jawabannya, Gubernur Bengkulu menyampaiakan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
“Yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas Raperda yang kami ajukan pada khususnya,” kata Wagub Dedy Ermansyah, menyampaikan Jawaban Gubernur Bengkulu.
Dengan telah disampaikannya Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, maka seluruh anggota Dewan menerima dan menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingkat selanjutnya. (rd)