Bengkulu, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu diawal tahun 2021 ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (5/1/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu.
Usai pembukaan Masa Persidangan ke I Tahun 2021 agenda dilanjutkan dengan Laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke – I Tahun Sidang 2021.
Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Banmus, pada masa persidangan tahun 2021 ini ada 10 item materi yang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan oleh Banmus.
Salah satu materi dan kegiatan Rapat Paripurna pada Masa Persidangan ke -I Tahun 2021 yaitu, melanjutkan pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu sebanyak lima Raperda.
“Selanjutnya, pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” sebut Erwan Eriadi, selaku juru bicara Banmus.
Dengan telah disampaikannya Materi dan Jadwal Rapat Paripurna Masa Persidangan ke -I Tahun 2021 tersebut, maka seluruh anggota dewan provinsi menyetujui materi dan jadwal Rapat Paripurna tersebut untuk dilaksanakan.
“Dengan telah disetujuinya materi dan jadwal kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2021, maka kami sampaikan dan umumkan agar dapat diketahui dan dipedomani tentang Materi dan Jadwal pembahasan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2021,” tegas pimpinan rapat Ihsan Fajri, sembari menutup Rapat Paripurna tersebut. (rd)