SURABAYA, Beritalima.com-
DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat paripurna terkait pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (5/11/2024).
Adapun Raperda yang dimaksud di antaranya, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang penetapan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) sebagai Perseroda, Raperda tentang pembentukan Perseroda YKP.
Selain itu, ada pula pengajuan tentang persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan aset PD Pasar Surya. Dalam pelaksanaannya, DPRD Surabaya bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas hal tersebut.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai. Ia menyatakan, apabila pembahasan hari ini hanya menerima usulan dari pemkot, sehingga rapat pematangan dilanjutkan setelah menyerap pandangan umum dari setiap fraksi.
“Nantinya ini akan kita lihat dulu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi itu dilakukan persetujuan,” ujar Bahtiyar.
Bahtiyar menyampaikan, semua usulan itu akan melalui tahap pembahasan dari pansus yang dibentuk sesuai tupoksi komisi di DPRD Surabaya.
“Setelah rapat paripurna berikutnya akan ada pansus yang dibentuk untuk membahas hal tersebut. Ini kan masih dikaji. Tentunya nanti kita lihat aturan mainnya dulu,” terangnya.(Yul)