SUMENEP, beritalima.com| Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, membacakan Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Sumenep atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD, pada Rapat Paripurna, Kamis (03/02/2022).
Pertama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Bupati berharap dalam Raperda ini menjadi instrumen perencanaan pembangunan daerah yang bisa mengakomodir kearifan lokal Kabupaten Sumenep yang memiliki karakteristik kepulauan dengan tetap berpedoman pada sistem perencanaan nasional.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang diselenggarakan oleh unsur penyelenggaran di daerah sesuai dengan apa yang diharapkan,” terangnya.
Kedua, tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, pada prinsipnya Bupati juga mendukung Raperda tersebut, karena wilayah pesisir rentan terhadap perubahan, sehingga perlu dilindungi melalui suatu kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan, hal ini agar dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan generasi yang akan datang, salah satunya melalui sempadan pantai.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayahnya, dan dengan adanya Raperda ini diharapkan penentuan sempadan pantai lebih terukur dan pelestariannya dapat terlindungi,” jelasnya.
Ketiga, Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Parkir, Bupati juga mengakui jika pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pendapatan retribusinya saja, namu harus diimbangi dengan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir, juga penentuan ruas-ruas jalan yang menjadi zonasi parkir, sehingga pengaturan dalam penyelenggaraan parkir dapat berjalan dan mendukung arus lalu lintas menjadi lancar dan tidak terganggu dengan parkir.
“Dengan Raperda ini diharapkan sistem perparkiran di Kabupaten Sumenep berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir, selain memberikan kontribusi bagi pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Selanjutnya kelima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Bupati pada prinsipnya juga mendukung. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada lampiran huruf h, pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan. Begitu pula dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.
“Dengan adanya Raperda tentang pengarusutamaan gender diharapkan bisa melibatkan secara optimal dan dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan nasional dan pembangunan di semua sektor tanpa perlakuan diskriminatif,” tambahnya.
Sementara itu Rapat Paripurna yang Dipimpin Langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, juga dihadiri sejumlah pimpinan, Badan Kelengkapan dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pers.
(**)