Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang, Dedi Henidal, Kamis (1/9) terkait protes yang disampaikan puluhan juru parkir di gedung DPRD Padang, kemarin (Rabu, 31/8/16).
“Penerapan parkir meter ini untuk meminimalisir kebocoran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus upaya menuju Kota Padang sebagai smart city,” katanya.
Dikatakan Dedi, berdasarkan data di Dishubkominfo Padang, jumlah pengelola dan juru parkir di Kota Padang yang memiliki kartu identitas dengan nama dan alamat yang jelas hanya 36 orang. Sementara, data dari LBH yang mencapai jumlah 60 orang tersebut tidak memiliki kartu identitas parkir atau kartu identitasnya telah habis masa berlakunya.
Dalam aturannya, bagi pengelola atau juru parkir yang masa berlaku kartu identitas parkirnya sudah habis, harus melapor dan memperpanjang kontraknya. “Ya jelas itu menyalahi. Lalu mereka ngotot untuk diperlakukan adil. Lalu selama ini kemana mereka?” tegas Dedi Henidal.
Terkait upah tunjangan, kata Dedi, Pemko belum dapat menjanjikan karena pelaksanaan parkir meter saat ini baru tahap uji coba. Dikhawatirkan investor akan dapat mengalami kerugian.
“Kami tidak mau ada yang merasa dirugikan. Namun, sistem parkir meter ini harusnya sama – sama kita dorong agar berjalan mulus dan sukses. Suksesnya nanti penerapan parkir meter ini, tentu ada solusi yang bisa kita carikan bagi para juru parkir,” ungkapnya.
(pdm/bim/rki)