Parkir Sembarangan Di Kota Madiun, Bisa Digembosi Digembok Diderek Hingga Denda 250 Ribu

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, bakal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggarakan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan ini dalam rangka peningkatan kelancaran dan ketertiban lalulintas.

Tahap awal, sesuai surat edaran dari Pemkot Madiun dengan Nomor 551/3635/401.112/2018, tertanggal 8 November 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Rusdiyanto, perihal Sosialisasi Penindakan Pelanggaran Larangan Parkir Di Kota Madiun, dilakukan sosialiasi terlebih dulu.

“Ketentuan ini diberlakukan dengan tahapan. Sosialisasi mulai November-Desember 2018. Penindakan berupa pembinaan tanpa denda dimulai Januari 2019. Penindakan dengan pemberian denda mulai Pebruari 2019,” demikian isi surat edaran dari Pemkot Madiun yang ditandatangani Sekda, Rusdiyanto.

Penindakan terhadap pelanggaran larangan parkir diatas, dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan bersama dengan instansi terkait.

Sedangkan sanksi yang diberikan, berupa penggembosan ban kendaraan, penggebokan roda kendaraan dengan denda sebesar Rp.100 ribu dan penderekan kendaraan dengan denda sebesar Rp.250 ribu.

Dalam Perda Kota Madiun Nomor 37 Tahun 2018, salah satu ketentuan yang diatur adalah larangan parkir di dalam ruang milik jalan. Diantaranya parkir diatas trotoar, marka, jalan yang ada rambu larangan parkir, tikungan, zebra cross dan tempat larangan parkir lainnya. (Ton/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *