Parpol Ikut Sosialisasi Aplikasi Sipol di KPU NTT

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Partai Politik di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Sipol (Sistem InformasiPartai Politik) yang diselenggarakan KPU Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/5).

Sosialisasi ini dibuka Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, yang dihadiri puluhan peserta dari Parpol di tingatkat provinsi NTT.Maryanti Adoe mengatakan, Pemilu mendatang khususnya berkaitan dengan verfikasi Parpol, KPU sudah menyiapkan media berupa aplikasi Sipol. Menurutnya, Pengurus Parpol di tingkat pusat sudah diundnag oleh KPU Pusat untuk diberikan bimbingan teknis (Bimtek).

“ Jadi seperti apa pun regulasinya nanti, yang jelas secara teknis seperti ini nanti akan kita lakukan ketika teman – teman melakukan pendaftaran Parpol, baik itu Pengurus, dan Keanggotaan. KPU juga akan membentuk Helpdes, sehingga nanti dalam prakteknya ada kesulitan – kesulitan bisa datang ke KPU Provinsi NTT untuk bertemu dengan HelpDesk menanyakan segala sesuatunya.

“ Aplikasi ini memang membantu kita dalam bekerja,” jelasnya. Menurut Maryanti, pada Pemilu tahun 2014 dua tahun sebelumnya, Parpol membuat daftar keanggotaan secara manual dengan menggunakan komputer atau laptop, tetapi menjadi kesulitan bagi KPU untuk melakukan deteksi kegandaan keanggotaan. “ Tapi dengan aplikasi yang ada sekarang akan menjadi mudah bagi kami untuk bisa mendeteksi kegandaan keangggotaan Parpol.

Oleh karena itu, kami berharap menjadi perhatian serius bagi pimpinan Parpol,” katanya. Sementara Anggota KPU NTT, Gasim menjelaskan, untuk menjadi peserta Pemilu, Parpol harus memenuhi syarat – syarat. Misalnya, keanggotaan partai politik disebutkan bahwa setiap kabupaten/kota memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. “ Kami ada alat deteksi yang namanya Sipol.

Ada satu Sipol untuk Parpol menghimpun datanya, kemudian satu Sipol KPU untuk menghimpun data dari para Parpol, termasuk untuk mendeteksi kegandaan keanggotaan”, kata Gasim

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *