Parsindo Ajukan Keberatan ke Bawaslu Atas Keputusan Hasil Verifikasi Administrasi KPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan mengajukan keberatan ke Bawaslu terkait hasil verifikasi KPU yang mengumumkan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi. Dari data KPU disebut data masih TMS, padahal data yang dimiliki Parsindo maupun di sipol sudah ada.

“Partai Parsindo menilai ada beberapa hasil verifikasi yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPU dan bukan menjadi domain perbaikan, tetapi dinyatakan TMS. Misalnya, Rekening Bank DPP Parsindo dan Pendaftaran Logo di Menkumham, itu dinyatakan tidak ada padahal sudah pernah diverifikasi,” tegas Koordinator Tim IT, Iyet Rachmawati kepada media di Kantor KPU Pusat usai pengumuman di Jakarta.

Menurut Iyet Rachmawati yang juga Bendahara Umum Parsindo, pihaknya akan mengajukan keberatan atas keputusan tersebut melalui Bawaslu. Sebab data Partai Parsindo setelah diteliti, ada beberapa data seperti domisili dan rekening bank dinyatakan TMS padahal di dalam hard copy dan sipol sudah tersedia. Begitu juga tentang keterwakilan 30 persen perempuan.

Sesuai ketentuan bagi partai yang diumumkan tidak lolos diberikan kesempatan tiga hari sejak keputusan verifikasi administrasi disampaikan KPU untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu. Menurut Anggota Bawaslu, Fritz Edwar Siregar paling lambat tanggal 29 Desember 2017, mengingat tanggal 26 Desember 2017 hari libur.

KPU Pusat telah mengumumkan dari 9 Partai Politik yang diloloskan Bawaslu untuk mengikuti Verifikasi Administrasi hanya Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Sementara tujuh pertai lainnya dinyatakan tidak lolos adalah Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), Partai Rakyat, Partai Islam Damai Aman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Republik.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *