Partai Hanura Sidoarjo Tetapkan Kordapil, Penuhi Persyaratan KPU

  • Whatsapp
Inilah para pengurus Partai Hanura Sidoarjo, yang telah menetapkan Kordapil daerah ini, Kamis (16/3/2017) malam.

SIDOARJO, beritalima.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Sidoarjo terus mempersiapkan diri menyambut Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 mendatang. Persiapan itu di antaranya melakukan penguatan struktur kelembagaan, disamping pendekatan ke masyarakat melalui program-program Partai Hanura Sidoarjo.

Terbaru, setelah kepengurusan 18 PAC dan 349 Ranting dilantik DPP serta membentuk kepengurusan Anak Ranting hampir di seluruh RW se-Sidoarjo, DPC Partai Hanura Sidoarjo menetapkan Kordinator Daerah Pilihan (Kordapil) di 6 Dapil Sidoarjo.

Ketua DPC Partai Hanura Sidoarjo, H.Dondik Agung Subroto, Kamis (16/3/2017) malam mengatakan, Kordapil Partai Hanura Sidoarjo untuk Dapil 1 yang meliputi wilayah Kecamatan Sidoarjo, Candi dan Tanggulangin adalah Hery Suaidy.

Kemudian Kordapil 2 (Jabon, Porong, Krembung dan Prambon) dipercayakan pada Sipo, Kordapil 3 (Tarik, Balongbendo dan Krian) Mulyono, Kordapil 4 (Wonoayu, Tulangan dan Sukodono) Alfan, Kordapil 5 (Waru-Taman) Sotikno, dan Kordapil 6 (Gedangan-Buduran-Sedati) Maryono.

“Tugas Kordapil tersebut mengkoordinir seluruh Ketua PAC di tiap Dapil masing-masing sebelum masuk ke ranah DPC,” kata Dondik seusai memimpin rapat pengurus, Kamis (16/3/2017) malam.

Selain itu, diinformasikan pula hasil pertemuan pengurus DPC Partai Hanura Sidoarjo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, sepekan sebelumnya. Disebutkan, kunjungan mereka diterima langsung 2 komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah dan Abdillah Abdi, serta Kasubag Teknis dan Humas Abdul Taufik Gufron.

Dondik mengatakan, tujuan kunjungan ke KPU untuk menyampaikan dan memperkenalkan kepengurusan baru Partai Hanura Sidoarjo. Dalam pertemuan tesebut juga dibicarakan terkait jadwal dimulainya tahapan pemilu legislatif, dan tentang syarat dan tahapan terkait pelaksanaan verifikasi partai politik.

Miftakul Rohmah selaku Devisi Teknis KPU Sidoarjo mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil dari pembahasan rancangan Undang-Undang yang masih dibahas di DPR, sehingga untuk sementara pijakannya masih menggunakan Undang-Undang No.8 Tahun 2012.

Jika melihat Undang-Undang tersebut, maka tahapan akan dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara, sedang tahapan pendaftaran 20 bulan sebelum pemungutan suara, dan verifikasi parpol harus selesai 15 bulan sebelum pemungutan suara.

Jadi jika diestimasi Pemilu dilaksanakan pada April 2019, maka tahapan akan dimulai bulan Juni 2017, pendaftaraan bulan Agustus 2017, sedang verifikasi paling lambat sudah harus selesai bulan Januari 2018.

Sedangkan terkait verifikasi partai politik, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyatakan, beberapa syarat yang harus dipenuhi partai politik diantaranya harus berbadan hukum dan mempuyai kantor tetap.

Selain itu, untuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, diantaranya harus mempuyai kepengurusan 50% di kecamatan, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, dan mempuyai anggota 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk yang dibuktikan KTA.

Dondik menegaskan, untuk semua persyaratan di tingkat kabupaten/kota tersebut DPC Partai Hanura Sidoarjo sudah siap. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *