“Sampai saat ini Tap MPRS No. 25 belum pernah dicabut. Artinya larangan adanya faham komunis di Indonesia adalah mutlak adanya. Faham komunis haram hukumnya di bumi pertiwi. Untuk itu Partai Parsindo mendukung TNI-Polri amankan negara dari ideologi yang merongrong Pancasila,” tegas Presiden Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal didampingi Sekjen Parsindo, Ahmad Hadari di Jakarta.
Partai Parsindo merupakan partai Kerakyatan, Nasionalis dan Religius besutan HM. Jusuf Rizal yang ingin melanjutkan cita-cita besar Soekarno dan keberhasilan pembangunan seperti era HM. Soeharto. Partai Parsindo adalah pertai pertama yang secara terbuka mengusung Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) sebagai Presiden RI, 2019-2025.
Lebih jauh menurut pria kader NU itu, saat ini sudah begitu marak beredar diberbagai daerah tentang faham komunis serta dengan berbagai atributnya. Malah tetang-terangan menantang dengan foto-foto yang provokatif. Namun belum ada tindakan yang signifikan dari TNI-Polri. Malah terkesan ada pembiaran sistimatis.
“Untuk itu dengan Tap MPRS No. 25, Partai Parsindo mendesak TNI & Polri melakukan tindakan tegas melakukan sweeping terhadap faham dan atribut komunis. Siapapun yang mencoba melanggar harus dilibas,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Wakil Ketum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) itu.
Selama ada Tap MPRS No.25 maka TNI dan Polri tidak perlu ragu bertindak. Tidak ada kata demokrasi untuk tindakan yang diharamkan negara. Presiden dan Wakil Presiden sekalipun harus tunduk dan wajib menjalankan ketetapan negara. Paham komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang di negara berideologi Pancasila.
Partai Parsindo juga mengajak seluruh rakyat Indonesia mewaspadai bangkitnya PKI Baru untuk mengadu domba atas dasar agama, ras, golongan dan hak azasi manusia, anti keberagaman dll. Itu untuk memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa