JAKARTA, beritalima.com – Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) menolak usul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan Pasal Penodaan Agama agar dihapus. Usual tersebut dinilai akan dapat menyuburkan konflik horisontal, main hakim sendiri dan mengancam NKRI.
“Kami Parsindo tidak sependapat dengan usulan PDIP. Penghapusan Pasal Penodaan Agama justru akan mempermudah gesekan antar umat beragama, tanpa ada sekat-sekat hukum yang mengaturnya. Pemberian hukuman adalah bentuk agar setiap pemeluk agama memiliki toleransi beragama,” tegas Presiden Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal di Jakarta menjawab pertanyaan media tentang wacana penghapusan Pasal Penodaan Agama
Sebelumnya Fraksi PDIP di DPR telah mengeluarkan pernyataan politik yang akan mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah di bahas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menyebutkan Pasal penodaan Agama adalah Pasal karet yang rentan dijadikan alat penekan dalam proses hukum
Menurut Jusuf Rizal pasal penodaan agama dikeluarkan oleh Presiden Ir. Soekarno untuk menjaga kedamaian di Indonesia agar jangan sampai masyarakat main hakim sendiri jika agamanya dihina. UU No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama merupakan alat pencegahan agar jika terjadi penodaan dapat dijerat dengan hukum dan tidak membahayakan negara.
“Partai Parsindo memiliki visi melanjutkan cita-cita Besar Ir. Soekarno dan Keberhasilan Pembangunan seperti era Soeharto. Jadi sangat aneh PDIP yang notabene membawa simbol2 Bung Karno tapi justru ingin menghancurkan pemikiran strategis Bung Karno guna merajut kebhinnekaan dan NKRI,” tegas pria Berdarah Madura-Batak itu.
Dikatakan, Pendiri Bangsa ini sudah memikirkan tentang keberagaman Bangsa dengan berbagai suku, golongan dan agama. UU Penodaan agamalah yang menjadi katup pengaman. Jadi jangan seperti pepatah ada tikus di lumbung padi, terus lumbungnya yang dibakar. Semestinya tikusnya yang dicari dan dibakar.
Jusuf Rizal menyebutkan masalah Pasal Penodaan Agama dari Tahun 1965 hingga kini telah dijalankan dan tidak membawa masalah. Sudah banyak yang terjerat hukum seperti Permadi, Arswendo, dll. Tidak ada masalah. Tapi saat Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) yang kena justru diributkan? Bahkan Pasal yang mengaturnya mau dihapus. Siapa dibalik ini? Ia menduga ada agenda politik tertentu menungganginya.
Bagaimana jika Pasal penodaan agama dihapus?. Jusuf Rizal menilai akan membawa kehancuran bagi Bangsa. Konflik horisontal dan main hakim sendiri akan terjadi. Justru berdasarkan pengalaman sejarahlah maka lakhir UU No.1 Tahun 1965 itu. Untuk itu kepada anggota Dewan, Jusuf Rizal mengingatkan agar hati2 menyampaikan pemikiran yang dapat menghancurkan toleransi beragama dan Penodaan/Penistaan agama di Indonesia.
Pria yang juga Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) itu juga menyampaikan bahwa masalah UU Pasal Penodaan agama ini pernah diajukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihapus saat Mahfud MD masih menjadi Ketua MK. Namun usulan tersebut ditolak oleh MK karena UU Penodaan Agama tersebut konstitusional.
Menurut catatan Redaksi Partai Parsindo merupakan partai pengusung Tommy Soeharto Capres 2019-2024 yang mau melanjutkan cita-cita besar Soekarno dan keberhasilan pembangunan era Soeharto. Parsindo adalah partai Kerakyatan, Nasionali, Religius yang telah memiliki SK Menkumham. (rr)