MOJOKERTO, beritalima.com– Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Perindo Kota Mojokerto, Jawa Timur hilang. Padahal APK tersebut adalah APK milik partai bukan milik caleg dan itu fasilitas umum yang diberikan oleh KPU. Dan penempatan APK sudah sesuai ketentuan.
“Oleh sebab itu kami melaporkan kejadian kehilangan beberapa APK kepada Bawaslu Kota Mojokerto,” ungkap Muhtadi, SE, MK, Ketua Partai Perindo Kota Mojokerto bersama satu koleganya saat mendatangi kantor Bawaslu Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara No 34, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya APK tersebut hilang, dan diketahui oleh pihak partai pada hari Selasa (4/12/2018) dan langsung mengambil tindakan untuk melaporkan kejadian ini ke Bawaslu, untuk ditindak lanjuti.
“Yang pasti kejadian ini harus diketahui oleh Bawaslu agar ada tindakan dan laporan kita hari ini sudah cukup, berserta semua kelengkapan dan sekarang menunggu hasil dari proses penelusuran dari Bawaslu,” kata dia.
Terkait itu, ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor, membenarkan adanya laporan kehilangan APK dari Partai Perindo. Pihaknya sudah menerima seluruh berkas kelengkapan pelaporan tertanggal 5 Desember 2018 di Kantornya.
“Karena ini adalah kasus kehilangan maka kita akan membentuk tim investigasi, dan kami sudah menerima pelaporan dari Partai Perindo. Selanjutnya pelapor akan kita undang lagi lalu baru kita lakukan kajian internal,” ujarnya.
Ulil menambahkan, tim investigasi tersebut beranggotakan dari Bawaslu, pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan. Setelah kajian selesai barulah pihaknya melakukan pleno untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pelanggaran.
“Unsur-unsur pemenuhan pelanggaran itu juga mengacu pada referensi hasil dari tim investigasi di lapangan. Jika ditemukan bahwa itu pelanggaran murni maka kita rekomendasikan ke gakkumdu dan bisa masuk dalam kategori pelanggaran perusakan,” pungkasnya. [Red]